Dirjen Pajak: Jangan Sampai Blokir Steam Malah Mengganggu Perpajakan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan agar pemblokiran aplikasi Steam jangan sampai mengganggu perpajakan. Sebagaimana diketahui, Kominfo memblokir Steam karena belum terdaftarnya Steam sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Maka dari itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa pihak Kemenkeu akan berkomunikasi dengan Kominfo terkait hal ini. Dia menyebutkan bahwa ada informasi terkait pemberian tambahan kesempatan waktu hingga 5 Agustus mendatang.

“Yang saya dengar ada kesempatan yang diberikan sampai tanggal 5 Agustus. Nanti kita lihat progres ke depannya seperti apa,” ujar Suryo dalam media briefing di Jakarta, Selasa(2/8/2022).

Suryo pun berharap pemblokiran itu tidak sampai mengganggu penerimaan pajak karena Valve Corporation yang membawahi Steam, CSGO, dan Dota 2 belum daftar PSE dan sempat diblokir.

Valve sendiri selaku pemilik platform game tersebut merupakan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual ke pelanggan Indonesia.

“Kalau memang dia sama seperti Netflix, berarti ada keterlambatan dalam pemungutan PPN-nya, tapi kalau pihak tadi bisa melakukan transaksi sendiri dengan menggunakan infrastruktur yang ada, dia tetap melakukan pemungutan PPN. Saya belum komunikasi persis dan saya pengin ngobrol dengan teman-teman Kominfo. Mudah-mudahan tidak terganggu lah,” ucap Suryo.

Sumber: economy.okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only