Setor PPh Final UMKM Tak Perlu Lapor SPT Masa, Tapi Wajib SPT Tahunan

Wajib pajak orang pribadi UMKM yang penghasilan brutonya sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun pajak perlu menyetorkan PPh final dengan tarif 0,5%. Ketentuan ini diatur dalam PP 23/2018.

Perlu dicatat, wajib pajak yang sudah menyetorkan pajaknya dengan mekanisme setor sendiri dianggap sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada surat setoran pajak (SSP).

“Jadi tidak perlu melaporkannya di SPT Masa untuk setiap bulannya. Namun, untuk pelaporannya dilaporkan pada SPT Tahunan orang pribadi,” cuit @kring_pajak di Twitter, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Penjelasan Ditjen Pajak (DJP) di atas menjawab pertanyaan netizen yang menanyakan ketentuan pelaporan atas usahanya yang beromzet lebih dari Rp500 juta.

“Untuk PPh final UMKM yang sudah lewat Rp500 juta cuma melakukan pembayaran saja Atau ada pelaporan?” tanya seorang netizen.

Perlu diingat kembali, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur selama omzet wajib pajak orang pribadi UMKM di bawah Rp500 juta, tidak perlu membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%. Jika pada masa tertentu wajib pajak itu sudah memiliki akumulasi omzet di atas Rp500 juta, atas selisihnya dikenai PPh final.

Namun, wajib pajak memiliki catatan tersendiri. Pasalnya, pencatatan berupa daftar perincian omzet dan perhitungan PPh final akan dituangkan pada SPT Tahunan tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran.

Adapun terkait dengan pencatatan UMKM, DJP menyediakan fiturnya pada aplikasi M-Pajak. Selain mencatat omzet secara rutin, wajib pajak dapat menggunakan fitur ini untuk menghitung pajak terutang.

Dengan fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak, wajib pajak juga dapat langsung membuat kode billing. Untuk menggunakan fitur pencatatan UMKM, wajib pajak hanya perlu mengisi kolom tanggal dan nilai pemasukan.

Data pelaporan dan pembayaran pajak juga akan diolah menjadi data yang siap saji dan membantu wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan. Selain itu, data tersebut akan tersaji secara otomatis pada DJP Online atau aplikasi M-Pajak.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only