Soal Implementasi Pajak Karbon pada Tahun Ini, Begini Pernyataan BKF

JAKARTA, Pemerintah masih mencari waktu yang tepat untuk mulai menerapkan pajak karbon sebagaimana diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan BKF Kemenkeu Adi Budiarso mengatakan pajak karbon menjadi salah satu instrumen yang akan diterapkan pemerintah untuk menurunkan emisi. Namun, implementasinya ditunda karena ketidakpastian global.

“Di tengah ketidakpastian global ini, implementasi pajak karbon telah ditunda. Pemerintah terus memformulasikan regulasi yang dibutuhkan untuk mengimplementasikannya,” katanya, dikutip pada Rabu (10/8/2022).

Adi menuturkan pajak karbon menjadi bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk memitigasi perubahan iklim. Pengenaan pajak karbon juga telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia menjelaskan pajak karbon memiliki tujuan mengubah perilaku konsumsi energi, mendukung penurunan emisi, serta mendorong inovasi dan investasi di sektor yang lebih ramah lingkungan.

Dalam pelaksanaannya nanti, pemerintah akan menerapkannya dengan prinsip yang adil, terjangkau, dan diimplementasikan secara bertahap.

Menurut Adi, implementasi pajak karbon bakal dimulai dengan memperhatikan kondisi perekonomian yang berjalan setelah pandemi Covid-19. Namun, pajak karbon direncanakan tetap akan terlaksana pada 2022.

Saat ini, sambungnya, pemerintah tengah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung penerapan pajak karbon sembari mencari momentum yang tepat untuk merealisasikannya.

“Kami akan terus memonitor dinamika ekonomi global dan domestik untuk mencari waktu yang tepat mengimplementasikan pajak karbon,” ujarnya.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only