Insentif Investasi Baru Dibuka Lebih Luas

JAKARTA. Pemerintah terus berupaya membuka keran investasi baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu pemanis investasi dengan memberikan insentif berupa tax holiday dan tax allowance kepada investor.

Tax holiday merupakan fasilitas bebas bayar pajak penghasilan (PPh) maupun diskon untuk kurun waktu tertentu bagi beberapa sektor usaha. Sedangkan tax allowance keringanan pajak yang diberikan berdasarkan nilai investasi yang ditanamkan.

Hanya saja peminat fasilitas pajak ini belakangan menyusut. Karenanya Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan melonggarkan aturan dengan membuka fasilitas pajak ini bagi sektor usaha yang lebih banyak. “Kami tetap mempertahankan tax allowance, tinggal memperluasannya saja. Kami akan melihat bidang usaha mana yang paling penting,” kata Bahlil Senin (8/8).

Hanya saja, Bahlil belum memerinci sektor usaha yangmenjadi prioritas pemerintah untuk mendapatkan fasilitas pajak ini.

Pemerintah memang terus memperlonggar sektor usaha yang memanfaatkan fasilitas pajak ini. Misalnya jika sebelumnya, minimal nilai investasi yang mendapatkan fasilitas minimal harus senilai Rp 1 triliun, maka pada pertengahan 2018 aturan ini diperlonggar menjadi Rp 500 miliar.

Meskipun demikian dari rencana atau janji investasi yang telah mendapatkan fasilitas tax holiday pada tahun 2022 sebesar Rp 215 triliun, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor belum ada realisasi hingga 30 Juni 2022. Begitu juga insentif tax allowance tahun 2022 mencapai Rp 14,37 triliun. realisasi masih nol.

Anggota Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani menilai bidang usaha yang ada saat ini sudah mencukupi. Ia mengusulkan tak perlu batasan investasi, karena menyesuaikan kelayakan usaha.

Sumber : Harian Kontan Rabu 10 Agustus 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only