Pandemi Covid-19 Reda, Insentif Pajak Impor Alkes Bakal Disetop?

Jakarta – Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) sebut, trend Covid-9 varian B4 dan B5 yang masih terjadi di Indonesia, ternyata tidak membuat lonjakan impor kebutuhan alat kesehatan (Alkes) ataupun obat-obatan. Insentif pembebasan bea masuk impor bakal dievaluasi keberlangsungannya.

“Yang cukup berbeda trennya sekarang adalah, Covid-19 yang varian b4 dengan b5 ini, kebutuhan atas obat-obatannya tidak melonjak seperti varian Delta maupun Covid saat awal,” tutur Untung Basuki, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC, dalam Presstour 2022 di Bandung Jawa Barat.

Ketersediaan Alkes, oksigen serta obat-obatan lainnya penunjang penyembuhan Covid-19 di Indonesia pun saat ini dinilai masih aman untuk mencukupi kebutuhan di Indonesia. Misalnya saja untuk masker, saat ini yang masih dibebaskan bea Impor adalah jenis N95.

Hasil evaluasi tersebut juga berdasarkan pantauan dan konsultasi dengan berbagai stakeholder yang menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Bukan hanya dari unsur Kementerian Keuangan saja, melainkan juga dari Kementerian Kesehatan, BPOM dan BNPB.

Sebab, lanjutnya, pada saat varian awal dan Delta menyerang Indonesia, kebutuhan Alkes, oksigen konsetator, obat-obatan serta APD sangat melonjak. Sehingga ketika Indonesia membutuhkan, maka DJBC mempermudah masuknya ke dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan.

“Hasil evaluasi kita dengan teman-teman di Kemenkes dan BNPB, kita akan melakukan perubahan lampiran kebutuhan barang-barangnya. Jadi kita menyesuaikan saja,” ungkap Untung.

Sementara, untuk insentif vaksin belum ada rencana akan dicabut. DJBC masih melihat perkembangan dan kecukupan kebutuhan dalam negeri.

“Kita kalau ini (vaksin) melihat evaluasi berikutnya sampai akhir tahun, dilihat variannya juga, ya kita berharap tidak nambah lagi,” tutur Untung.

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only