Diskon Pajak Mobil dan Rumah Berakhir September, Berlanjut atau Tidak?

Kementerian Keuangan akan mengevaluasi kelanjutan insentif pajak untuk sektor otomotif dan perumahan yang akan berakhir pada September 2022. Pemanfaatan insentif pajak tersebut dianggap masih minim di tengah pertumbuhan kinerja bisnis yang semakin kuat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo mengatakan, pihaknya mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menentukan bahwa insentif pajak tersebut akan dilanjut atau tidak. Salah satu pertimbangannya yakni terkait seberapa banyak insentif yang sudah dimanfaatkan masyarakat.

“Jumlah yang memanfaatkan sepertinya tidak seperti yang kami ekspektasikan di awal,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA Agustus, Kamis (11/8).

Saat ini, insentif pajak yang tersedia antara lain, Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan bermotor dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk perumahan.

Sampai Juli, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor baru dimanfaatkan Rp 385 miliar. Jumlah tersebut belum mencapai seperempat dari pagu yang sebesar Rp 1,66 triliun. Sementara itu, insentif PPN DTP perumahan dimanfaatkan Rp 104 miliar, atau hanya 6,1% dari pagu Rp 1,7 triliun.

Selain memperhatikan aspek pemanfaatannya, DJP juga melihat kinerja pemulihan dari masing-masing sektor usaha. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan, sektor industri, termasuk di dalamnya sektor otomotif tumbuh 4,2% secara tahunan pada semester I 2022.

Setoran pajak dari industri otomotif sampai Juli tercatat tumbuh 179% dibanding tahun lalu. Kinerja ini merupakan pembalikan dari tahun lalu yang masih negatif.

Sektor konstruksi juga tampak pulih dengan pertumbuhan 8,1% pada semester I, sementara sektor real estate yang tumbuh 4,8%. Setoran pajak sektor konstruksi dan real estate juga tumbuh makin bagus, yakni 12,4% pada kuartal I kemudian 18,9% pada kuartal II. 

“Gambaran ini yang coba kami gunakan untuk melakukan evaluasi terhadap insentif yang akan diberikan, karena insentif tadi tujuannya mendukung dan membantu peningkatan kapasitas dan pertumbuhan khususnya di sektor-sektor yang bersangkutan,” kata Suryo.

Aturan soal diskon pajak mobil diatur dalam PMK Nomor 5 tahun 2022. Insentif PPnBM diberikan untuk mobil segmen low cost green car (LCGC) dan mobil kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga Rp 200-250 juta. Namun, insentif ini diberikan secara tapering, di mana diskon PPnBM mobil sebesar 100% berlaku untuk kuartal I 2022, kemudian menyusut hanya 66,66% pada kuartal kedua dan 33,33% pada kuartal ketiga.

Adapun aturan soal PPN DTP untuk penjualan rumah diatur dalam PMK nomor 6 tahun 2022. Seperti halnya diskon pajak untuk mobil, pemberian insentif pajak ini juga dengan tapering.

Pada periode sebelumnya diskon diberikan 100% untuk rumah seharga maksimal Rp 2 miliar, kini diskonnya turun menjadi hanya 50%. Sedangkan untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar hanya memperoleh diskon 25% dari periode sebelumnya 50%. 

Sumber: katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only