Fasilitas KITE IKM Bandung Dongkrak Nilai Ekspor dan Penyerapan Tenaga Kerja

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung mencatat, hingga 11 Agustus 2022, lima Industri Kecil Menengah (IKM) telah menerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo mengatakan, bahwa adanya fasilitas KITE IKM tersebut dapat menggali potensi ekspor bagi pelaku usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM). Terbukti , hingga 31 Juni 2022 devisa ekspor KITE IKM telah mencapai Rp 36,39 miliar, dengan nilai investasi sebesar Rp 29,28 miliar,

Selain itu, pemberian fasilitas KITE IKM tersebut juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing, dalam hal ini adalah kota Bandung. Terbukti, hingga 31 Juni 2022 berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 612 orang.

Direktur Utama PT Sinar Baru Rajawali (PT SBR) Adi Aris, yang menjadi salah satu penerima fasilitas KITE IKM mengatakan bahwa pemberian fasilitas tersebut sangat membantu dalam kegiatan ekspor dan impor. 

Dia berharap, fasilitas KITE IKM menjadi program yang perlu dilanjutkan dengan meningkatkan sinergi dengan pihak terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan pemerintah daerah (pemda). 

“Fasilitas KITE IKM ini sudah sangat membantu walaupun perusahaan kami belum besar tapi sangat terasa,” ujar Adi dalam Press Tour Direktorat Jenderal Bea Cukai di Bandung, Kamis (11/8). 

Untuk diketahui, fasilitas KITE IKM adalah fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor yang diberikan kepada IKM, di mana tertuang adalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.04/2016 Jo 110/PMK.04/2019 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 01/BC/2017.

Sama halnya dengan fasilitas KITE IKM, Dwiyono mengatakan bahwa fasilitas Kawasan Berikat (KB) juga mampu mendongkrak devisa ekspor dan penyerapan tenaga kerja di wilayah bandung. Berdasarkan data per 31 Juni 2022, fasilitas KB telah berdampak kepada peningkatan devisa ekspor yang mencapai Rp 73,93 triliun, dengan nilai investasi Rp 16,25 triliun. Selain itu pemberian fasilitas KB tersebut juga berhasil menyerap tenaga kerja di kota Bandung sebanyak 73.240 orang.

“Ini sebenarnya di semua negara ada. Semua negara berlomba-lomba karena ini seperti daya tarik untuk investasi. Jadi tidak ada yang salah, karena sifatnya luar biasa, jadi sangat disayangkan kalau perusahaan tidak menggunakan fasilitas ini,” ucap Dwiyono. 

Seperti yang diketahui, fasilitas kawasan berikat diberikan kepada perusahaan industri yang penjualan produknya adalah untuk tujuan ekspor dan dan/atau untuk dijual ke KB lainnya. Perusahaan tersebut akan mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan seperti penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, serta pembebasan cukai.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only