Pada era globalisasi ini, pesatnya perkembangan teknologi telah mempermudah proses perdagangan dan investasi lintasbatas negara/internasional. Pada saat bersamaan, banyak negara, termasuk organisasi internasional seperti OECD, berusaha mengimbangi perkembangan tersebut dengan perubahan yang dinamis pada lanskap pajak dalam kegiatan bisnis internasional.
Apa itu ‘pajak internasional’? Pajak internasional merupakan suatu terminologi yang merujuk pada aspek internasional dari ketentuan pajak dari masing-masing negara (Darussalam, Hutagaol, dan Septriadi, 2010).
Ketentuan tersebut dapat saja berbeda dan saling berbenturan dengan negara lainnya sehingga dapat terjadi klaim hak pemajakan terhadap suatu objek maupun subjek pajak yang sama oleh 2 negara. Klaim tersebut dapat menimbulkan pemajakan berganda.
Untuk menghindari pemajakan berganda tersebut, pemahaman pajak internasional merupakan suatu hal yang penting dimiliki sebagai alat menghadapi globalisasi dan digitalisasi. Salah satunya, pemahaman mengenai perjanjian pajak internasional yang digunakan untuk meminimalisir pemajakan berganda, yaitu perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
P3B, atau dalam bahasa Inggris disebut tax treaty, adalah perjanjian perpajakan antara 2 negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat untuk meminimalisir pemajakan berganda.
Martin Hearson (2016) menyatakan, pada prinsipnya, P3B ditujukan untuk menentukan alokasi hal pemajakan yang timbul dari suatu transaksi yang terjadi di antara negara sumber dan negara domisili. Negara sumber adalah negara tempat sumber penghasilan berasal, sedangkan negara domisili adalah negara tempat wajib pajak berdomisili.
P3B ini membatasi ketentuan pajak domestik masing-masing negara berdasarkan hukum kebiasaan internasional. P3B antardua negara mitra perjanjian akan digunakan sebagai salah satu sumber hukum yang lebih utama dari peraturan perpajakan domestik kedua negara mitra perjanjian tersebut. Hal tersebut dikarenakan kedudukan P3B berada di atas ketentuan domestik sebagaimana P3B merupakan perjanjian yang bersifat lex specialis terhadap ketentuan domestik (lex generalis).
Setiap P3B mempunyai prinsip dasar yang hampir sama, yaitu setiap negara yang terlibat dapat menyusun P3B berdasarkan model perjanjian yang diakui secara internasional, yaitu seperti OECD Model dan UN Model. P3B tersebut mengatur berbagai pemajakan. Di antaranya seperti pemajakan penghasilan dari usaha, penghasilan dari aset tak bergerak, penghasilan dividen, penghasilan bunga, penghasilan royalti, penghasilan dari pekerjaan bebas, dan lain sebagainya.
Sumber: news.ddtc.co.id
Leave a Reply