Harta PPS yang Bakal Direpatriasi Capai Rp16 T, DJP Awasi Prosesnya

Ditjen Pajak (DJP) akan memantau proses repatriasi harta yang dilakukan oleh wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat harta senilai Rp16 triliun yang dikomitmenkan oleh wajib pajak PPS untuk direpatriasi dari luar negeri ke Indonesia.

“Paling lambat 30 September 2022, kami akan terus mengikuti prosesi repatriasi ini dan juga kalau ternyata ada yang harus diinvestasikan ke beberapa SBN,” katanya, Kamis (11/8/2022).

Secara lebih terperinci, terdapat harta senilai Rp13,7 triliun yang akan dipulangkan ke Indonesia oleh wajib pajak peserta PPS dan harta senilai Rp2,36 triliun yang dikomitmenkan untuk direpatriasi dan diinvestasikan di SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan.

“Kami coba terus ikuti mudah-mudahan pada akhir September 2022 besok semuanya dapat terepatriasikan ke Indonesia,” ujar Suryo.

Untuk diketahui, batas waktu repatriasi harta yang dideklarasikan melalui PPS tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021.

Repatriasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2022 dan hanya dapat dilakukan melalui bank. Holding period atas harta yang direpatriasi adalah selama 5 tahun sejak terbitnya surat keterangan PPS.

Bila wajib pajak berkomitmen untuk merepatriasi dan menginvestasikan hartanya pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan, holding period yang berlaku adalah selama 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2023.

Terdapat PPh final tambahan dengan tarif yang bervariasi apabila wajib pajak peserta PPS tidak melakukan repatriasi atau investasi harta sesuai dengan yang dikomitmenkan di dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only