Sektor Migas Untung Besar, Otoritas Ini Tak Bakal Naikkan Tarif Pajak

Pemerintah Kanada memberikan angin segar bagi industri minyak dan gas (migas) dengan mengumumkan bahwa tidak ada rencana untuk menaikkan pajak terhadap industri tersebut.

Kementerian keuangan menyebut tidak ada rencana pemerintah untuk menaikkan pajak atas industri migas. Namun, kementerian keuangan mengakui kenaikan pajak bertujuan untuk membuat semua orang membayar bagian pajak yang adil.

“[Kenaikan] bertujuan membuat semua orang membayar bagian pajak yang adil, tetapi tidak ada niat untuk menaikkan pajak pada perusahaan energi yang melaporkan keuntungan cukup besar, sementara konsumen merasa terjepit di pompa bensin,” sebutnya, Minggu (14/8/2022).

Pernyataan kementerian itu muncul setelah Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres dengan tajam mengkritik perusahaan-perusahaan energi dunia karena mencari keuntungan dengan mengorbankan masyarakat yang berada di bawah tekanan ekonomi.

Seperti dilansir, Guterres menyebut perusahaan energi top dunia menghasilkan US$100 miliar atau sekitar Rp1.486,70 triliun pada kuartal pertama 2022. Oleh sebab itu, ia menyarankan adanya pemajakan atas keuntungan tersebut.

Dia menambahkan penerimaan pajak dari keuntungan tersebut dapat digunakan untuk mendanai program dukungan bagi masyarakat yang paling rentan melalui masa-masa sulit. Selain Guterres, terdapat juga tokoh lainnya yang mendukung adanya pemajakan atas industri migas.

Mantan Pejabat Anggaran Parlemen Kevin Page merupakan salah satu tokoh yang setuju bahwa keuntungan berlebih yang didapatkan oleh industri migas seharusnya dikenakan pajak. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat jaringan pengaman sosial negara.

Terdapat juga tokoh lainnya, yaitu Kritikus Keuangan Partai Demokrat Baru Daniel Blaikie yang menyebutkan bahwa terdapat ruang bagi pemerintah federal untuk mengenakan windfall tax pada perusahaan migas.

sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only