Realisasi Insentif Pajak Mobil dan Rumah Minim, Pemerintah Akan Evaluasi

Pemerintah sudah memberikan insentif pajak berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP. Meski pemerintah sudah memberikan insentif, pemanfaatan realisasi ini masih sepi. 

Menurut catatan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, pemanfaatan insentif  PPnBM mobil baru Rp 385 miliar atau sekitar 23% dari pagu yang sebesar Rp 1,66 triliun. Sedangkan PPN DTOP rumah baru tersalurkan sekitar RP 104 miliar atau 6,1% dari pagu. 

“Jadi, yang memanfaatkan tidak seperti ekspektasi di awal,” kata Suryo belum lama ini. 

Kedua insentif ini akan berakhir pada September 2022. Namun, Suryo belum bisa menegaskan apakah pemerintah akan memperpanjang periode insentif ini.

“Masih akan kami evaluasi sampai September 2022,” imbuh dia. 

Menurut Suryo, sektor konstruksi, real estat, maupun industri termasuk kendaraan bermotor, sudah mencatatkan pertumbuhan yang positif. Pada kuartal kedua 2022, sektor konstruksi tercatat tumbuh 1,02% yoy, real estat tumbuh 2,16% yoy, dan sektor industri tumbuh 4,01% yoy. 

Dari sisi penerimaan pajak pun, Suryo mencatat penerimaan pajak dari sektor otomotif hingga Juli 2022 meroket 179% yoy. Padahal, pada periode sama tahun sebelumnya, penerimaan pajak dari sektor ini masih negatif. Sedangkan penerimaan pajak dari sektor konstruksi naik 18% yoy. 

Menurut Suryo, kinerja pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak sektor tersebut akan menjadi pertimbangan dalam evaluasi, terkait insentif nantinya akan dilanjutkan atau tidak. Karena pada dasarnya, insentif digunakan untuk mendukung dan membantu pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor yang bersangkutan. 

Pemerintah telah memberikan insentif PPnBM yang dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 5/PMK.010/2022. Ini diberikan pada dua kelompok. 

Pertama, golongan kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau atau low cost green car (LCGC) dengan harga maksimumu Rp 200 juta dan kapasitas maksimal 1.500 cc. 

Pada kuartal pertama 2022, kelompok ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 100%, yang berarti tarif PPnBM 0%. Sedangkan pada kuartal kedua 2022, diskon berkurang menjadi 66,66% atau tarif PPnBM naik menjadi 1%, dan pada kuartal ketiga 2022 alias dari Juli 2022 hingga September 2022 diskon menjadi 33,33% atau tarif PPnBM naik lagi menjadi 2%. 

Kedua, insentif bagi kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta, diberikan diskon PPnBM sebesar 50% dari harga pada kuartal pertama 2022. Pemberian insentif ini diberikan pada mobil dengan pembelian lokal di atas 80%. 

Sedangkan PPN DTP untuk rumah, dikukuhkan dalam PMK no. 6/PMK.02/2022. Pembelian hunian dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar mendapatkan insentif PPN sebesar 50%. Sedangkan untuk hunian dengan harga jual Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif sebesar 25%. 

Rumah yang mendapat fasilitas insentif PPN DTP ini adalah rumah yang pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual atau penyelenggara pembangunan rumah tapak atau rumah susun, dan belum pernah ada pemindahtanganan. 

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only