Restitusi Pajak Menyusut 2,87% Setahun Terakhir

JAKARTA. Aktivitas industri manufaktur terus mengalami tren perbaikan hingga awal semester II-2022. Kondisi ini membuat penerimaan sektor perpajakan terus meningkat di sisi lain permintaan restitusi atau pengembalian kelebihan bayar pajak juga menurun.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sampai dengan akhir Juli 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 124,59 triliun, atau turun 2,87% dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya.

Ditjen Pajak menyebut realisasi restitusi pajak per Juli 2022 didominasi oleh: pertama restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 51,47 triliun atau mencakup 41,31% dari total restitusi pajak. Sebaliknya, realisasi restitusi pajak dipercepat ini tumbuh hingga 40,62% setahun.

Sebagai gambaran kebijakan restitusi dipercepat dikeluarkan oleh pemerintah untuk meringankan beban pelaku usaha menghadapi krisis akibat Pandemi Covid-19. Pemerintah mengembalikan pembayaran pajak kepada wajib pajak tanpa harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu, melainkan dengan penelitian secara sederhana. Dengan kebijakan ini posisi kas pelaku usaha bisa terbantu saat menghadapi krisis.

Kedua, pengembalian pajak akibat pemerintah kalah bersengketa dengan wajib pajak di ranah hukum yang tercatat sebesar Rp 17,92 triliun atau menurun 16,12% dari periode sama tahun sebelumnya.

Ketiga, adalah restitusi normal atau melalui pemeriksaan, tercatat Rp 55,20 triliun atau turun 21,49% dari periode sama tahun sebelumnya.

Tren penurunan restitusi ini di tengah melonjaknya penerimaan perpajakan. Kemkeu mencatat penerimaan pajak sepanjang Januari-Juli 2022 mencapai Rp 1.028,5 triliun.

Perincian penerimaan pajak ini diantaranya dari Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas Rp 595 triliun, PPh minyak dan gas Rp 49,2 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PPnBM) sebesar Rp 377,6 triliun.

Sinyal pemulihan

Dari lonjakan penerimaan pajak ini diantaranya berasal dari PPh sektor industri pengolahan. Sektor ini mencatat lonjakan penerimaan hingga 52,5% secara tahunan. Lonjakan aktivitas industri pengolahan ini yang ikut mempengaruhi restitusi pajak.

Karena itu Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto bilang, penurunan restitusi pajak pada bulan Juli 2022 ini bisa menjadi pertanda membaiknya kondisi perekonomian Indonesia dan ekspansi yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Dengan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2022 yang mencapai 5,44% setahun menunjukkan ekonomi Indonesia berputar cepat. “Ini berdampak pada jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan restitusi, terutama restitusi pendahuluan PPN dalam negeri,” jelas Wahyu saat dihubungi, Minggu (14/8).

Nah, restitusi pajak pada periode ini didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 90,68 triliun atau mencakup 72,78% dari total restitusi. Jenis ini pun tumbuh 6,11% bila dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya.

Perbaikan kondisi lapangan usaha juga terlihat dari restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 tercatat sebesar Rp 29,27 triliun. Namun, restitusi jenis pajak ini terpantau turun 18,75% yoy menunjukkan membaiknya kinerja atau profitabilitas perusahaan pada 2021, sehingga jumlah wajib pajak yang melaporkan kelebihan pembayaran pajak di tahun 2022 juga menurun.

Sementara Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai tumbuh pesatnya restitusi dipercepat sebagai gambaran kebutuhan perusahaan akan dana segar. “Perusahaan menggunakan fasilitas restitusi dipercepat atau pendahuluan karena butuh dana segar,” katanya Minggu (14/8).

Misalnya dana segara untuk mencukupi impor bahan baku, atau pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang harganya naik. Selain itu pelaku usaha juga mengantisipasi lonjakan harga dari bahan baku akibat ketidakpastian global.

Sementara berkurangnya restitusi yang disebabkan oleh kekalahan kantor pajak dalam sengketa hukum lebih terjadi lantaran sengketa pajak bisa jadi berkurang lantaran saat ini tergambar penerimaan pajak meningkat tajam. Walhasil kasus sengketa pajak pun diperkirakan tidak naik tinggi selain pajak lebih hati-hati.

Sumber : Harian Kontan Senin 15 Agustus 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only