Harga Tiket Pesawat Sempat ‘Meledak’ Menhub Minta Diskon PPN

Jakarta, Pemerintah tengah berupaya menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi. Untuk itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bakal meminta diskon pajak pertambahan nilai (PPN) kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Hal ini merupakan satu dari tiga jurus yang disiapkan Budi untuk menekan harga tiket pesawat yang sempat melonjak gila-gilaan. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya pun telah menyoroti lonjakan harga tiket pesawat saat memberikan arahan di pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Inflasi Tahun 2022, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/08/2022)

Dia mengaku terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kementerian BUMN, Pemerintah Daerah, juga operator penerbangan. 

Usulan diskon PPN sendiri berasal dari pemangku kepentingan, yaitu agar PPN avtur dihilangkan atau diturunkan menjadi hanya 5 persen. 

“Karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40% lebih. Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok. Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20 persen,”kata Budi dalam keterangan pers dikutip Senin (22/8/2022).

Pada saat bersamaan, lanjutnya, dilakukan upaya lain yang diharapkan strategis mengatasi lonjakan harga tiket pesawat. 

“Kami sudah meminta maskapai penerbangan melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau. Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” ujarnya.

Upaya berikutnya, lanjut dia, bersama antara Pemerintah Daerah dan maskapai memaksimalkan tingkat keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu.

“Di hari kerja, misalnya di hari Rabu pada siang hari, biasanya okupansi rata-rata hanya 50%. Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena permintaan yang rendah. Masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah,” kata Budi.

“Sehingga tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya stabil, sehingga secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak,” tambahnya. 

Selanjutnya, ujar Budi, meningkatkan peran Pemerintah Daerah agar memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat. Di mana Pemerintah Daerah menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.

“Contohnya yang dilakukan Pemerintah Daerah di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau karena kepastian okupansinya,” ujar Budi.

Sumber: CNBNIndonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only