Tinggal 9 Hari Lagi! WP Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

PEKANBARU, Pemkot Pekanbaru, Riau kembali mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan periode pemutihan akan berakhir pada 31 Agustus 2022. Wajib pajak pun diimbau untuk mengikuti program tersebut sebelum periodenya berakhir.

“Relaksasi pajak itu masih ada. Kami berharap ekonomi kita betul-betul bangkit dan pulih lebih cepat,” katanya, dikutip pada Senin (22/8/2022).

Zulhelmi menuturkan Pemkot Pekanbaru memberikan insentif PBB-P2 sejak awal pandemi Covid-19 untuk membantu wajib pajak yang terdampak. Dia juga berharap insentif tersebut dapat berdampak positif bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Pada kesempatan yang sama, pemkot juga memberikan diskon pokok PBB-P2 dengan besaran yang bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB-P2 Rp100.000 ke bawah akan dibebaskan dari PBB, tetapi tetap diharuskan melaporkan kepada Bapenda.

Kemudian, pada wajib pajak buku II atau nilai PBB-P2 antara Rp100.000 hingga Rp500.000, diberi diskon 50%. Adapun pada wajib pajak dengan nilai PBB-P2 antara Rp500.000 hingga Rp1 juta atau buku III diberi diskon 25%.

Masyarakat dapat menikmati insentif tersebut saat melakukan pembayaran, baik secara konvensional di loket Bapenda atau online. Metode pembayaran pajak daerah di Kota Pekanbaru telah tersedia di beberapa aplikasi seperti Gojek, Linkaja, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia.

“Stimulus untuk pajak tahun ini kita masih berikan seperti diskon 100% untuk buku I atau tidak kita kenakan sama sekali,” ujar Zulhelmi.

Tidak hanya diskon PBB-P2, pemkot juga menyediakan potongan sebesar 50% untuk pendaftaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk pertama kali.

Selain kedua jenis pajak tersebut, pemkot memberikan insentif pembebasan denda atas jenis pajak daerah lainnya, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame. Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only