Jokowi dan Kementerian ESDM Dinilai Belum Satu Suara soal Pembentukan BLU Batu Bara

Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya menilai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Presiden Joko Widodo alias Jokowi belum satu suara soal pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara. Faktor ini menyebabkan pembentukan BLU Batu Bara belum menemukan titik terang. 

Pengusaha pun disebut menanti-nanti kebijakan ini. Berly menyarankan gar Kementerian ESDM membeberkan peta jalan pembentukan BLU untuk memberikan kepastian terhadap dunia usaha. 

“Ada timeline-nya, jalan atau tidak. Jadi kalau jalan ya berapa lama pembentukannya. Ini akan membuat perusahaan menahan dulu. Jadi harus memberikan kepastian. Harus ada time table karena ini berkaitan dengan hitung-hitungan,” tutur Berly dalam diskusi di Swiss Belresidence Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, Senin, 22 Agustus 2022.

Pembentukan BLU Batu Bara masih terhambat oleh penyusunan payung hukum. Sampai saat ini, pemerintah belum memutuskan apakah pembentukan BLU itu akan diatur oleh peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres). 

Berly mengatakan sejalan dengan tujuannya, BLU Batu Bara semestinya menjadi kebijakan yang komprehensif. Menurut dia, pemerintah harus melihat ke masalah dasar pembentukan BLU, yaitu agar PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN bisa menjaga stabilisasi pasokan dengan harga rendah. 

“BLU Batu Bara harusnya menjadi kebijakan yang komprehensif jangan reaktif karena dana PLN yang terbatas,” kata Berly. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia meminta pemerintah mengajak pelaku usaha berdiskusi sebelum pembentukan BLU Batu Bara final. Ia mengaku komunikasi antara pengusaha dan pemerintah terakhir kali berlangsung pada Mei 2022. 

“Di tahapan akhir, kami belum dilibatkan lagi. Tapi kita masih positive thinking saja,” ujar dia dalam diskusi yang sama.

Hendra menilai saat ini pemerintah sedang mencari solusi yang baik dari segi regulasi. Dia juga yakin pemerintah paham soal skema perhitungan penentuan harga, termasuk royalti dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan dikenakan. 

Namun, dia menyarankan sebaiknya ada konsultasi ke publik–khususnya pengusaha–sebelum kebijakan tarif rampung dirembuk. Menurut dia, jumlah perusahaan batu bara kini ratusan hingga ribuan dan memiliki karakteristik masing-masing. Karena itu, pemerntah perlu mengkaji skema yang akan diterapkan untuk BLU. 

“Sekarang tunggu pemerintah saja, tapi sebaiknya sebelum difinalkan seharusnya ada komunikasi dengan pengusaha. Jadi pada saat diterapkan perusahaan juga sudah siap,” tutur dia.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pihaknya belum mengantongi persetujuan izin prakarsa karena masih ada perdebatan bentuk payung hukum BLU Batu Bara, yakni antara peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres). 

“Kemudian telah dilakukan rapat klarifikasi untuk membahas izin prakarsa yang diminta dan diperlukan penjelasan tambahan, ini dalam progres,” ujar Arifin saat rapat dengan Komisi VII DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurut Arifin, Kementerian ESDM telah melayangkan surat ke Kementerian Sekretariat Negara ihwal penyusunan beleid itu. Kementerian mengusulkan agar payung hukum BLU Batu Bara berbentuk bisa perpres. “Draf perpres dan aturan-aturan lainnya, seperti Permen dan Kepmen ESDM telah disiapkan, serta secara paralel ini dibahas,” tutur Arifin. 

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only