Bahas Insentif Pajak, DJP Ingatkan WP Soal Waktu Pelaporan Realisasi

BANDUNG, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung mengadakan kegiatan edukasi perpajakan secara live melalui akun Instagram @pajakmdybandung terkait dengan insentif pajak.

Fungsional Penyuluh dari KPP Madya Bandung Sofri Abdul Rochim mengatakan insentif pajak yang dibahas merupakan insentif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/2022 dan PMK 114/2022.

“Untuk PMK 114/2022 ini mengatur terkait dengan insentif bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan KLU tertentu. PMK ini juga memperpanjang periode insentif hingga Desember 2022,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (23/8/2022).

Sementara itu, PMK 113/2022 merupakan perubahan atas PMK 226/2021 terkait dengan insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 dan insentif PPh bagi SDM di bidang kesehatan. Adapun insentif diberikan hingga Desember 2022.

Selain membahas mengenai jenis-jenis insentif pajak yang diberikan pemerintah, penyuluh pajak juga menjelaskan hal-hal teknis lainnya, mulai dari tata cara memperoleh insentif sampai dengan tata cara pelaporan realisasi insentif pajak.

“Dan jangan lupa untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Karena kalau tidak melaporkan realisasi maka wajib pajak menjadi tidak berhak memanfaatkan insentif,” jelas Sofri.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pengurangan PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan PPh final jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK 114/2022.

“Untuk penanganan pandemi Covid-19 dan optimalisasi realisasi pemanfaatan insentif pajak serta kemudahan administrasi perpajakan masih diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak,” bunyi bagian pertimbangan PMK 114/2022.

Untuk memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% atas masa pajak Juli hingga Desember 2022, wajib pajak diminta untuk kembali menyampaikan pemberitahuan. Formulir pemberitahuan dapat diakses pada laman pajak.go.id.

Agar bisa memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 25 sejak masa pajak Juli 2022, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif paling lambat 30 hari terhitung sejak PMK 114/2022 berlaku.

Selanjutnya, wajib pajak yang hendak memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor juga perlu kembali mengajukan permohonan surat keterangan bebas menggunakan formulir yang tersedia pada laman pajak.go.id.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only