Jakarta – Pemerintah terus melakukan sosialisasi isi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Undang-Undang ini telah disahkan pada tahun lalu. Terbaru, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang diwakili oleh Staf Ahli Menkeu Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia melakukan sosialisasi bidang perpajakan di Surabaya.
Oza Olavia mengatakan UU Cipta Kerja disusun guna meningkatkan penerimaan perpajakan sehingga bisa menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Itu dilakukan dengan meningkatkan investasi, kepatuhan wajib pajak, kepastian hukum dan kemudahan iklim berusaha.
“Diharapkan dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya,” kata Oza dikutip dari Belasting.id, Kamis (25/8/2022).
Oza menjelaskan peningkatan investasi bisa digunakan untuk menyerap tenaga kerja. Terlebih lagi, sambungnya, ditengah persaingan global yang semakin kompetitif.
Dia mengutarakan aturan itu berguna untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Semakin banyak wajib pajak yang menjalankan amanat sesuai aturan, maka penerimaan negara semakin terdongkrak pula.
Sebab Undang-Undang Cipta Kerja mengatur ulang mengenai sanksi administratif pajak dan imbalan bunga dengan mengacu pada suku bunga acuan.
Kemudian Oza juga menuturkan bahwa UU Ciptaker klaster perpajakan berfungsi memberikan kepastian hukum. Itu mencakup beberapa hal, diantaranya terkait penyerahan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP), tentang surat tagihan pajak (STP), dan penentuan subjek pajak orang pribadi.
Perubahan aturan dalam UU tersebut dirangkai untuk mempermudah iklim berusaha di dalam negeri. Salah satunya mengatur pemajakan transaksi elektronik, terutama bagi subjek pajak luar negeri atas transaksi elektronik di Indonesia.
Untuk diketahui, perubahan aturan klaster perpajakan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja meliputi UU KUP, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh).
Menaker Ida Fauziah membantah isu penghapusan upah minimum dalam UU Cipta Kerja
Sumber : liputan6.com
Leave a Reply