Target Setoran PPN Tergantung Konsumsi

JAKARTA. Pemerintah masih optimistis penerimaan pajak bisa membaik tahun depan seiring pemulihan ekonomi dalam negeri meskipun ada gejolak global. Salah satunya adalah kenaikan penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) yang mengalami kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% sejak April 2022.

Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan PPN 2023 sebesar Rp 740,1 triliun atau naik 8,7% dari outlook penerimaan PPN pada 2022 yang sebesar Rp 680,7 triliun.

Berdasarkan data di Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2023, optimisme pemerintah tersebut seiring dengan harapan terus membaiknya aktivitas perekonomian. Kondisi ini bisa mendorong konsumsi dalam negeri. Pemerintah menyebut target penerimaan pajak tersebut sejalan dengan tingkat konsumsi dan permintaan dalam negeri yang tetap meningkat, seiring semakin membaiknya aktivitas perekonomian.

Meski tumbuh positif, pertumbuhan target penerimaan PPN 2023 lebih rendah ketimbang outlook pertumbuhan PPN pada tahun 2022 yang mencapai 23,3% secara tahunan. Ini sehubungan dengan adanya kebijakan penyesuaian tarif PPN pada 1 April 2022. Penyesuaian tersebut sebagai implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengatur penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11%.

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga sependapat bahwa penerimaan PPN pada 2023 bisa terpenuhi. Ini juga seiring dengan target pertumbuhan ekonomi yang dipatok lebih tinggi pada tahun 2023. Pemerintah sendiri masih optimistis laju ekonomi 2023 masih bisa tembus 5,3% secara tahunan.

Nah, karena pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat erat kaitannya dengan pertumbuhan konsumsi rumah tangga, maka sejalan dengan membaiknya pertumbuhan ekonomi domestik, maka pertumbuhan konsumsi rumah tangga juga bisa menggeliat. Ini yang kemudian mendorong optimisme target penerimaan PPN 2023 bisa terealisasi.

Namun, Fajry mengingatkan bisa saja target setoran pajak gagal tercapai. Untuk itu ia berharap pemerintah betul-betul menjaga keyakinan masyarakat bila ingin target penerimaan PPN tercapai.

“Kuncinya ada pada tingkat kepercayaan konsumen. Selama pemerintah dapat menjaga tingkat kepercayaan konsumen, maka konsumsi tetap terjaga dan penerimaan PPN aman,” katanya kepada KONTAN, Senin (22/8).

Upaya lainnya yang bisa pemerintah lakukan adalah melaksanakan digitalisasi. Misalnya mulai menggali potensi penerimaan PPN atas transaksi digital. Salah satu yang bisa pemerintah lakukan terkait hal ini adalah memberantas jasa digital ilegal bermitra dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Sumber : Harian Kontan Selasa 23 Agust 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only