Disetujui DPR, Filipina Naikkan Tarif Pajak Efektif Sektor Tambang

Komite Keuangan DPR Filipina menyetujui implementasi rezim pajak baru yang menyebabkan kenaikan tarif pajak efektif untuk sektor pertambangan.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan perubahan rezim tersebut diharapkan mampu menambah pundi-pundi penerimaan negara hingga P37,5 miliar atau sekitar Rp9,9 triliun pada tahun pertama implementasinya.

“Komite Keuangan DPR menyetujui RUU yang mengusulkan rezim fiskal yang rasional dan tunggal, yang berlaku untuk semua tambang logam skala besar yang ada dan prospektif, di mana pun lokasinya,” katanya, dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Salceda menuturkan Komite Keuangan menyetujui usulan Kemenkeu yang akan membuat tarif pajak efektif untuk pertambangan, dengan mempertimbangkan semua pajak yang dikenakan, naik dari saat ini 38% menjadi 51%.

Menurutnya, rezim pajak baru tersebut akan membuat Filipina mendekati level negara-negara pertambangan besar, seperti Australia. China bahkan mengenakan tarif pajak efektif sangat tinggi, yaitu 71% terhadap tambang emas.

“Usulan ini membawa kita lebih dekat dengan Australia dan Indonesia, yang merupakan komparatif regional kami,” ujarnya.

Salceda menilai usulan rezim baru pada pertambangan sejalan dengan komitmen Presiden Ferdinand Marcos Jr. dan Kemenkeu untuk meningkatkan penerimaan untuk mendanai program prioritas pemerintah.

Menurutnya, DPR akan mendukung langkah-langkah reformasi yang dijalankan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan.

Dia juga menyinggung target pemerintah Marcos di bawah Kerangka Fiskal Jangka Menengah untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB sebesar 0,3% per tahun.

“Reformasi pajak pertambangan akan menangani setengah dari persoalan tersebut,” ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only