DPR Minta Pemerintah Kebut Rilis Aturan Turunan UU HPP, Ini Urgensinya

Fraksi PPP DPR meminta pemerintah segera menerbitkan semua aturan turunan yang diperlukan untuk mengimplementasikan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota DPR Fraksi PPP Muhammad Aras mengatakan aturan turunan perlu diterbitkan secepatnya agar ketentuan dalam UU HPP dapat berjalan. Melalui strategi itu, lanjutnya, pemerintah juga dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan, terutama pada 2023.

“Amanat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebaiknya segera ditindaklanjuti oleh kementerian teknis supaya reformasi perpajakan terus dilakukan,” katanya dalam rapat paripurna DPR, dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Aras mengatakan UU HPP menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mereformasi perpajakan yang dijalankan pemerintah. Dengan muatan yang ada dalam UU tersebut, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan di tengah tren pemulihan ekonomi nasional.

Hal itu terjadi karena UU HPP memiliki ruang lingkup pengaturan yang luas, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Melalui UU HPP, dia menyebut pemerintah dapat mengoptimalkan kerja sama pertukaran data antarnegara, serta mengintegrasikan sistem perpajakan dengan kependudukan.

Di sisi lain, Aras meminta pemerintah menciptakan iklim perpajakan yang kondusif dan pro terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, iklim berusaha yang kondusif akan meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha sehingga dapat pulih lebih cepat.

Terakhir, dia menilai pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan insentif perpajakan pada 2023. Pemberian insentif perpajakan bagi perusahaan besar yang telah pulih dari tekanan pandemi dapat dikurangi.

“Secara paralel, terus mempertahankan insentif kepada industri kecil dan UKM,” ujarnya.

Pada 2023, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2023 akan mencapai Rp2.016,9 triliun. Angka tersebut naik 13,1% dari Perpres 98/2022 senilai Rp1.783,9 triliun, serta naik 4,78% dari outlook penerimaan perpajakan 2022 yang senilai Rp1.924,9 triliun.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only