Disita Lagi! 4 Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Pidana Pajak

Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) kembali berhasil menyita 4 aset berupa tanah dan bangunan setengah jadi milik tersangka berinisial RK pada 4 Agustus 2022.

DJP menyatakan tersangka berinisial RK tersebut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perpajakan. Adapun aset yang disita kali ini berada di di Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Tim mendatangi objek yang disita bersama tim penilai dari Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Pusat DJP serta disaksikan aparat desa setempat, ketua RT setempat, serta penasihat hukum tersangka,” katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (1/9/2022).

DJP menjelaskan tim penyidik menyita keempat aset milik tersangka RK tersebut lantaran diduga kuat dibeli dan dibangun dengan menggunakan uang pajak yang dikemplangnya melalui sebuah perusahaan bernama PT LMJ.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa tenaga security, PT LMJ diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan yaitu tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut ke kas negara sejak 2016 hingga 2019.

“Akibat ulahnya tersebut, PT LMJ telah merugikan negara hingga Rp20,8 miliar,” sebut DJP.

Ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 20 tahun dan denda senilai maksimal Rp10 miliar telah menanti RK. Dia dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

DJP menegaskan otoritas akan terus melakukan berbagai upaya paksa untuk menegakkan hukum pidana pajak demi memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Sebelumnya, DJP juga sudah menyita dua petak tanah milik tersangka RK yang berlokasi di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur pada 28 Juli 2022

Sumber : DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only