Penerimaan pajak DJP Jawa Tengah II capai Rp9,07 triliun

Magelang, Penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II  mencapai Rp9,07 triliun hingga akhir Agustus 2022 atau  72,56 persen dari target sebesar Rp12,50 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II Slamet Sutantyo di Magelang, Kamis, mengatakan Kanwil DJP Jawa Tengah II pada tahun 2022 diberi amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp12,50 triliun.

Menurut dia realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah II ini mengalami pertumbuhan sebesar 38,32 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Kinerja penerimaan pajak Kanwil Jateng II secara agregat sangat baik pada periode Januari-Agustus 2022. Pada periode yang sama di tahun 2021, Kanwil DJP Jawa Tengah II mengumpulkan penerimaan pajak netto sebesar Rp6,55 triliun.

Sampai dengan akhir Agustus 2022, katanya tercatat seluruh KPP di wilayah eks Karesidenan Kedu membukukan penerimaan di atas rata-rata Kanwil yaitu KPP Pratama Temanggung sebesar 76,68 persen, KPP Pratama Magelang 76,60 persen, dan KPP Pratama Kebumen 75,96 persen.

“Pertumbuhan penerimaan yang positif terutama didukung oleh PPh Badan Tahunan, sejalan dengan jatuh tempo penyampaian SPT PPh Badan, dan transaksi ekonomi yang meningkat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H,” katanya pada Media Gathering di Magelang.

Selain itu, wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II yang sudah memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) tercatat sebanyak 8.902 WP, dari wajib pajak yang sudah memanfaatkan PPS, total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp12.956,36 miliar dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp1.332,48 miliar.

Setelah periode PPS ini berakhir DJP akan menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya. Proses bisnis itu mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ia menuturkan dari sisi kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan Kanwil DJP Jawa Tengah II hingga akhir Agustus 2022 telah mencapai 674.523 SPT atau nomor SP-59/WPJ.32/2022 91,52 persen dari target sebesar 737.056 wajib pajak (WP). Jumlah realisasi SPT terdiri dari WP Badan sebanyak 44.006 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 546.198 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 84.319 SPT.

Kanwil DJP Jawa Tengah II mengharapkan seluruh wajib pajak  dapat segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Meski batas waktu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi telah berlalu, wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT.

Secara keseluruhan, selama Januari-Agustus 2022, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II melakukan 69.856 tindakan penagihan pajak.

Tindakan penagihan tersebut meliputi penerbitan surat paksa sebanyak 13.732 surat paksa, melakukan penyitaan terhadap 625 obyek sita.

Ia menjelaskan penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari tindakan penagihan pajak kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak yang belum dibayarkan.

Khusus di wilayah eks Karesidenan Kedu, menyumbang penerimaan dari tindakan pemeriksaan dan penagihan atau pengawasan kepatuhan material (PKM) dengan total nilai Rp15,6 miliar, di antaranya dari KPP Pratama Magelang mencapai penerimaan PKM pemeriksaan dan penagihan sebesar Rp2,5 miliar, KPP Pratama Kebumen sebesar Rp4,9 miliar, dan KPP Pratama Temanggung sebesar Rp8,1 miliar. 

Sumber: Antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only