e-Faktur Host to Host, Kemudahan Validasi Pajak dalam Satu Aplikasi

Pajak merupakan suatu sistematis yang berupa pungutan wajib dari rakyat yang diberikan untuk negaranya. Pada umumnya, pungutan ini dilakukan setahun sekali dengan cara perhitungan tersendiri. Oleh karena itu, membutuhkan efaktur host to host yang dapat memperingan kalkulasi pembayaran pajak.

Mengurus pembayaran pajak serta melakukan kalkulasinya bukanlah suatu hal yang mudah. Pasalnya, melibatkan komponen tertentu sehingga seluruh perhitungan pajaknya dapat terperinci dan sesuai peruntukannya. Selain itu, dengan banyaknya jenis pungutan pajak keberadaan e-faktur host to host akan memperingan tugas tersebut.

Apa yang dimaksud dengan e-Faktur Host to Host?

Kewajiban pembayaran pajak setiap tahun yang dikenakan kepada setiap wajib pajak, pribadi maupun pengusaha kena pajak merupakan PR tersendiri. Terutama bagi mereka yang tidak familiar dengan perhitungan komponen pajak yang terlibat, sehingga dibutuhkan berbagai macam perangkat untuk mempermudahnya.

Didukung dengan perkembangan teknologi, muncullah e-faktur yang merupakan salah satu perangkat untuk mempermudah perhitungan pajak. Pasalnya sistem ini akan semakin mempermudah wajib pajak terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan kewajiban pembayaran pajak setiap tahunnya.

Karenanya, sistem ini dikembangkan secara online sehingga lebih praktis aman, mudah, dan user friendly. Kelebihan dari sistem ini adalah bahwa dapat memastikan bahwa hanya pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai bagian dari pengusaha kena pajak lah yang bisa membuat faktur pajak tersebut.

Dengan dukungan perkembangan teknologi, maka kini terdapat tiga jenis e-faktur yaitu, e-faktur desktop, e-faktur web-based, dan e-faktur host to host. Semuanya berhubungan dengan pelaporan pajak di mana ketentuan pembuatannya berbeda-beda.

e-Faktur host to host merupakan salah satu fitur dari e-faktur web-based yang berbasis cloud, sehingga setiap orang yang berkepentingan dapat mengaksesnya dari mana saja dan kapanpun. Hal inilah yang menyebabkan bahwa wajib pajak penggunanya tidak perlu menginstal aplikasi apapun terlebih dahulu.

Peruntukan Penggunaan e-Faktur Host To Host 

Biasanya, yang menggunakan e-faktur host to host adalah perusahaan yang berskala besar yang memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak dalam volume yang cukup tinggi. Maka dari itu, disarankan digunakan oleh perusahaan yang memiliki dukungan informasi teknologi profesional dan mumpuni.

Untuk mendukung kebutuhan perusahaan yang memiliki volume penerbitan faktur pajak yang terlalu tinggi, aplikasi e-faktur host to host juga dapat berperan sebagai sebuah sistem antar server. Tujuannya adalah terjadinya komunikasi antar server dalam sebuah jaringan, terutama pada unit yang berhubungan langsung.

Jenis-Jenis Aplikasi e-Faktur Pajak

e-Faktur sendiri merupakan sebuah aplikasi untuk membuat Surat Pemberitahuan (SPT) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ditambah dengan pembuatan Lapor Surat Pemberitahuan (SPT), di mana PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap akhir bulan atau masa pajak tahun tertentu.

Telah tersedia beberapa jenis aplikasi e-faktur pajak yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak serta PKP, semuanya dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kemudahan yang diperlukan oleh wajib pajak.

PKP dapat menggunakan aplikasi e-faktur yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak yang harus di-download serta diinstal terlebih dahulu pada perangkat yang akan menggunakannya.

Juga memiliki fitur e-faktur yang tersedia secara gratis dalam bentuk aplikasi yang harus diunduh. Tetapi juga ada yang berbasis cloud. Kelebihannya, wajib pajak dapat membuat berbagai macam faktur pajak, SPT, dan PPN dalam satu aplikasi, sehingga wajib pajak tidak membutuhkan platform yang lainnya.

Ketiga merupakan sebuah fitur e-faktur web berbasis cloud, yaitu e-faktur host-to-host yang dapat terakses secara luas oleh seluruh wajib pajak dari manapun. Keuntungannya, tidak perlu menginstal aplikasinya terlebih dahulu karena pada umumnya disediakan oleh PJ ap dan sudah terhubung dengan sistem ERP wajib pajak.

Cara kerjanya adalah ketika wajib pajak membuat invoice pada sistem ERP tersebut, maka secara otomatis faktur pajak akan langsung terbuat pada sistem e-faktur host to host yang memang dirancang oleh PJAP.

Keuntungan Menggunakan Sistem e-Faktur Host To Host

Sistem e-faktur host to host sangat menguntungkan bagi pengusaha kena pajak yang memerlukannya. Tidak hanya karena dimungkinkan adanya pelayanan pengelolaan pajak yang terintegrasi antar setiap unit atau departemen yang berkepentingan, tetapi juga dengan adanya perhitungan yang lebih teliti.

Indonesia merupakan negara yang menerapkan self assessment bagi sistem perpajakannya. Artinya, setiap wajib pajak terutama pengusaha kena pajak memiliki hak penuh agar dapat mengkalkulasi, menimbang, serta membayarkan pajaknya sendiri ke negara.

1. Pelayanan pajak yang terintegrasi

2. Dengan menggunakan e-faktur host to host, maka PKP dapat menggunakan sistem tersebut untuk membuat SPT, PPN, dan PPh sesuai dengan pasal 21

3. Pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat serta melakukan validasi pajak masukan membayar, dan membayarnya secara online sesuai dengan ketentuan

4. Seluruh kewajiban yang termasuk dalam kalkulasi pajak dalam rangka pembuatan serta pelaporannya, tersedia dalam satu aplikasi yang mudah untuk digunakan dan sekaligus terintegrasi pada sistem pajak nasional

5. Jika PKP atau pengusaha kena pajak bermitra dengan pihak ketiga maka tidak perlu lagi berkonsultasi dengan konsultan pajak karena akan sekaligus membuat kerja sama profesional dalam bidang perpajakan yang dapat anda jadikan sumber salah satu informasi pajak.

6. PKP akan terbantu secara teknologi dan informasi perpajakan dengan pemanfaatan sistem tersebut

7. e-Faktur host to host, bukanlah aplikasi perpajakan yang berbasis software tinggi sehingga tidak perlu teknis untuk men-download dan menginstalnya pada perangkat tertentu

8. e-Faktur host to host juga tidak akan menghabiskan memori pada perangkat yang akan terinstal tersebut. Hal ini dikarenakan e-Faktur host to host bukan berbasis software, melainkan berbasis cloud yang dapat diakses menggunakan jaringan internet, sehingga seluruh penyimpanannya tidak memerlukan kapasitas ruangan yang besar. 

9. Menghindari terjadinya error pada komputer karena kapasitas penyimpanan yang besar dengan data yang bervolume tinggi

10. e-Faktur host to host ini dapat wajib pajak akses dari mana saja dan kapan saja tanpa adanya halangan yang berarti. Kendati demikian, pastikan memiliki jaringan internet yang baik karena penyimpanannya berbasis cloud tergantung pada kualitas jaringan tersebut. 

Oleh karena itu, disarankan PKP bekerja sama dengan berbagai mitra pajak yang telah diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak agar mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan, serta e-faktur host to host yang digunakan merupakan teknologi tepat guna dan sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia.

Jenis Transaksi

Terdapat dua jenis transaksi yang wajib untuk memiliki e-faktur oleh pengusaha kena pajak. Kendati demikian, bukan berarti semua transaksi yang lain tidak dapat memilikinya, hanya saja kedua jenis di bawah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

– Faktur wajib dibuat jika terjadi penyerahan barang kena pajak yang terjadi pada wilayah kepabeanan transaksi penyerahan BKP tersebut merupakan suatu aktiva yang menurut tujuan semulanya tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan oleh PKP,

– Terjadinya penyerahan jasa kena pajak atau JKP yang masuk ke dalam wilayah yang dilakukan oleh PKP.

Penyelenggara e-Faktur

Penyetoran yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pajak tersebut dapat dilakukan dengan cara menggunakan berbagai macam aplikasi salah satunya adalah efaktur host to host terutama untuk pengusaha kena pajak. 

e-Faktur sendiri merupakan salah satu bentuk perubahan dari jenis faktur konvensional yang pada umumnya dibuat dari tahun ke tahun sebelum ditemukannya faktur elektronik. Dengan perkembangan model faktur tersebut, maka pembayaran pajak yang umumnya merupakan salah satu kerumitan tersendiri, menjadi lebih mudah.

Berdasarkan ketentuan perpajakan, maka penyelenggaraan faktur dapat dilaksanakan oleh berbagai pihak yang sesuai dengan peraturan, yaitu sebagai berikut:

– PKP dapat menyelenggarakan fakturnya sendiri untuk mengurus segala hal yang berhubungan dengan perpajakan

– e-Faktur dikerjakan dengan bekerja sama oleh pihak ketiga yang dipercaya oleh pengusaha kena pajak

Bekerja Sama dengan Pihak Ketiga

Jika dirasa membutuhkan maka perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga seperti Mekari klikpajak untuk mengintegrasikan efaktur host to host pada sistem keuangan. Sebab platform ini mengembangkan sebuah sistem yang akan membantu untuk melakukan penerbitan faktur pajak secara otomatis dalam volume yang besar.

Terdapat berbagai keuntungan yang dapat anda peroleh Jika bekerja sama dengan tarif pajak yang mengembangkan efaktur host to host tersebut. Tidak hanya memperingan tugas namun membuat perhitungan pajak yang harus disetorkan akan sahih dan sesuai dengan ketentuan.

Mitra Resmi DJP

Mekari klikpajak menjamin bahwa keaslian dokumen NTTE yang disetorkan kepada DJP adalah asli sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga sudah terdaftar sebagai salah satu mitra resmi DJP dalam hal perpajakan. Dengan begitu, tidak perlu lagi diragukan profesionalitasnya.

Memiliki Ketepatan Optimal dalam Hal Penginputan Data

Sistem e-faktur host to host yang dikembangkan oleh Mekari, sudah dirancang dengan data faktur keluaran yang harus diimpor akan langsung diambil dari berbagai informasi faktur penjualan yang ada pada sistem perusahaan Anda.

Menghemat Sumber Daya

Dengan penggunaan sistem digital ini perusahaan dapat menghemat sumber daya, baik dalam waktu dan tenaga. Pasalnya, tidak perlu lagi memasukkan data secara manual tetapi langsung terintegrasi dengan bagian yang berkepentingan, sehingga dalam waktu singkat seluruh faktur pajak yang diperlukan akan langsung terdistribusi.

Mengurangi Risiko Kesalahan Kalkulasi

Dengan penggunaan teknologi dalam pencatatan sistem digital, maka pemanfaatan e-faktur host to host akan meminimalisir risiko kesalahan dalam perhitungan perpajakan. Terlebih lagi jika sudah terintegrasi dengan klikpajak serta memanfaatkan aplikasi akuntansi atau erp pada perusahaan Anda. 

Kemudahan Untuk Mengakses Informasinya.

Cara menggunakan e-faktur pajak host to host ialah dari pajak maka Anda dapat melakukan rekonsiliasi pajak secara otomatis untuk mengatasi perbedaan yang ada pada laporan keuangan. Pengelolaannya pun mudah, hanya dalam satu dashboard saja langsung dari jurnal yang dibuat, sehingga tidak perlu pindah aplikasi.

Selain itu pula, pengusaha tidak perlu melakukan instal atau update aplikasi secara berkala yang biasanya diperlukan ketika akan melakukan pembaharuan perhitungan. Hal inilah yang menyebabkan kemudahan karena urusan pajak tidak akan bergantung pada satu perangkat tertentu yang sudah terdaftarkan.

Tak hanya itu, pengusaha juga dapat melakukan akses perhitungan pajak ini dari manapun dan kapanpun saja untuk memastikan bahwa pendistribusiannya sudah berjalan dengan baik. 

Anda dapat menghubungi customer service Mekari KlikPajak agar mendapatkan informasi yang lebih lengkap. Bahkan tersedia penjadwalan demo untuk memastikan bahwa, e-faktur host to host yang dimiliki oleh platform ini sudah sesuai dengan ketentuan DJP dan memenuhi seluruh kebutuhan perusahaan Anda.

Sumber: inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only