Revisi Undang-Undang, Semua Penyedia Akomodasi Online Wajib Pungut PPN

WELLINGTON, pemerintah Selandia Baru tengah mengusulkan amendemen undang-undang perpajakan yang mewajibkan penyedia akomodasi online melaksanakan pemungutan goods and services tax (GST) atau PPN.

Menteri Pendapatan David William Parker mengatakan kebijakan tersebut akan memberikan keadilan bagi penyedia layanan akomodasi konvensional. Sebab, penyedia layanan konvensional selama ini mengenakan PPN atas layanan yang diberikan.

“Pemasok layanan tradisional mengenakan PPN pada layanan mereka, sedangkan yang memperoleh pendapatan dalam platform mungkin tidak. Ini memberikan mereka keuntungan ketimbang penyedia layanan konvensional,” katanya, Minggu (4/9/2022).

Saat ini, lanjut Parker, pengemudi Uber individu dan penyedia layanan akomodasi Airbnb perlu mengenakan PPN pada tarif dan pemesanan apabila penghasilan kena pajak mereka melebihi ambang PPN sebesar $60.000,00 per tahun.

Namun, sambungnya, penghasilan kena pajak setiap penyedia layanan akomodasi seringkali berada di bawah ambang batas tersebut. Untuk itu, pemerintah akan mengharuskan penyedia platform untuk memungut PPN pada setiap penjualan.

Seperti dilansir stuff.co.nz, apabila usulan ini diberlakukan maka penyedia layanan akomodasi online seperti Airbnb dan Uber akan dikenakan PPN tanpa ambang batas tahunan. Dengan demikian, seluruh penyedia layanan akomodasi online wajib memungut PPN.

Nanti, perubahan ini akan diberlakukan setelah April 2024. Dengan selang waktu tersebut, perusahaan yang ditunjuk dapat mempersiapkan perubahan kebijakan tersebut, di antaranya seperti membuat perangkat lunak yang diperlukan untuk pemungutan PPN.

Parker menyebutkan perubahan GST akan meningkatkan penerimaan negara. Menurut perkiraannya, perubahan kebijakan ini akan menambah penerimaan negara senilai AU$47 juta atau sekitar Rp479,92 miliar per tahun.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only