WP Diimbau Segera Validasi NIK, Petugas Pajak: Cuma Perlu 3 Kali Klik

BANDUNG, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Fitria Murty mengatakan cara untuk memvalidasi NIK sangatlah mudah dan tidak memakan banyak waktu.

“Gampang banget, hanya perlu beberapa kali klik saja. Mula-mula, klik login menggunakan NIK yang ada di KTP. Kemudian, klik menu profil dan lengkapi data sesuai yang terbaru. Setelah itu, klik validasi,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (4/9/2022).

Lala Krisnalia yang juga merupakan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jabar III, menuturkan perubahan NIK sebagai NPWP merupakan proses dalam mendukung satu data Indonesia dan mempermudah administrasi.

“Perubahan NIK tak serta merta membuat semua wajib pajak membayar pajak. Tetap harus terpenuhi dahulu syarat subjektif dan objektifnya,” tuturnya.

Selain melalui DJP Online, validasi BNIK juga bisa dilakukan melalui Kring Pajak 1500 200. Nanti, petugas akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi verifikasi data untuk memastikan penelepon ialah wajib pajak bersangkutan.

“Kawan pajak juga bisa juga menghubungi kantor pajak terdaftar untuk melakukan validasi NIK. Semuanya dipermudah,” ujar Lala.

Sebagai informasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024, baik untuk seluruh layanan yang diberikan oleh DJP maupun layanan atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only