Ada Diskon PBB, Minat Beli Rumah di Jakarta Bakal Meningkat?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan diskon hingga pembebasan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warganya.

Dengan insentif tersebut, kepemilikan rumah di Jakarta semakin mudah dan ringan biaya. Lantas, apakah kebijakan tersebut mampu mendorong minat masyarakat untuk membeli rumah di Jakarta?

Ketua DPD Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) DKI Jakarta Clement Francis melihat kebijakan tersebut belum dapat mendorong peningkatan permintaan hunian.

“Kalau hanya PBB itu tidak terlalu signifikan dampaknya. Untuk sektor properti tidak akan signifikan itu penjualan. Jadi ke pengembang belum ada dampak, tetapi itu juga cukup menolong buat masyarakat,” kata Clement saat dihubungi Bisnis, Selasa (6/9/2022).

Sebagai informasi, kebijakan diskon PBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Dalam aturan disebutkan bahwa objek PBB berupa rumah tapak dengan nilai NJOP di bawah Rp2 miliar, maka diberlakukan pembebasan 100 persen biaya PBB.

Bagi rumah tapak di atas Rp2 miliar diberikan keringanan berupa diskon 10 persen. Sementara bangunan selain rumah tapak diberi pembebasan sebesar 15 persen.

Diberitakan sebelumnya, dari 1,4 juta rumah di Jakarta, sebanyak 1,2 juta rumah memiliki nilai NJOP di bawah Rp2 miliar. Sementara 200.000 rumah memiliki nilai di atas Rp2 miliar.

Gubernur Anies Baswedan mengatakan kebijakan tersebut akan meringankan 85 persen warga Jakarta. Namun, insentif tersebut membuat Pemprov DKI kehilangan pendapatan daerah senilai Rp2,7 triliun.

“Jadi sekitar 2,7 triliun rupiah total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka,” kata Anies.

Berikut perincian diskon pembayaran PBB Jakarta 2022:

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi:

  • NJOP s.d < Rp2 miliar dibebaskan 100 persen
  • NJOP > Rp2 miliar diberikan faktor pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan dan pembebasan 10 persen.

Selain rumah tinggal, maka dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan Diskon Pembayaran PBB 2022

  • Tahun Pajak 2022:
  1. Diberikan potongan sebesar 15 persen apabila membayar pada rentang bulan Juni hingga Agustus 2022.
  2. Diberikan potongan sebesar 10 persen apabila membayar pada rentang bulan September hingga Oktober 2022.
  3. Diberikan potongan sebesar 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.

Sanksi tahun pajak 2022 akan dihapus 100 persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

  • Tahun Pajak 2013—2021:
  1. Diberikan potongan sebesar 10 persen apabila membayar pada rentang bulan Juni hingga Oktober 2022.
  2. Diberikan potongan sebesar 5 persen apabila membayar pada rentang bulan November hingga Desember 2022.

Sanksi administrasi akan dihapus 100 persen bagi yang sebelumnya menunggak.

Sumber: bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only