Baru Daftar NPWP, UMKM Dijelaskan Cara Hitung PPh Final PP 23

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan pelayanan asistensi dan konsultasi perpajakan pada wajib pajak UMKM di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada 18 Agustus 2022.

Petugas TPT KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih mengatakan petugas memberikan asistensi kepada Karina seorang usahawan katering untuk mendaftar NPWP secara daring. Wajib pajak lalu diarahkan untuk mendaftar NPWP melalui ereg.pajak.go.id.

“Kami membuatkan akun pendaftaran memakai surel wajib pajak. Wajib pajak juga membawa KTP dan KK. Setelah data diisi dengan lengkap dan permohonan dikirim, NPWP elektronik akan terkirim ke alamat surel terdaftar,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (5/9/2022).

Untuk kartu NPWP secara fisik, lanjut Irfan, kantor pajak akan mengirimkan kartu tersebut ke alamat wajib pajak melalui kantor pos. Tak ketinggalan, petugas juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan setelah mempunyai kartu NPWP.

“Setelah mempunyai kartu NPWP, terdapat kewajiban yang harus dijalankan wajib pajak yaitu melaporkan SPT Tahunan dan juga membayar PPh final UMKM apabila omzet sudah melebihi Rp500 juta,” tuturnya.

Irfan menjelaskan perhitungan PPh final UMKM, yaitu 0,5% dikali omzet yang sudah dikurangi Rp500 juta. Dia berharap wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga terhindar dari sanksi administrasi.

Penting untuk digarisbawahi, tidak semua UMKM dapat menikmati PPh final dengan tarif 0,5% atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usahanya.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP 23/2018, hanya UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak yang dapat memanfaatkan PPh final tersebut.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PP 23/2018, terdapat 4 kelompok wajib pajak yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini. Pertama, wajib pajak memilih untuk dikenai tarif berdasarkan PPh Pasal 17.

Kedua, wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa WPOP dengan keahlian khusus dan menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tertentu.

Ketiga, wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A UU PPh atau Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 (PP 94/2010). Keempat, bentuk usaha tetap (BUT).

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only