Ada PSIAP, Nantinya Minta Pengurangan PPh Pasal 25 Bisa Otomatis

Dengan pembaruan coretax system, otoritas akan mengotomatiskan sejumlah urusan administrasi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan proses automasimenjadi salah satu agenda penting terkait dengan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP).

“Misalnya, minta pengurangan PPh Pasal 25 yang dulu mungkin harus dilihat AR (account representative), sekarang semuanya diautomasi,” ujarnya, dikutip dari video yang diunggah di Youtube DJP, Jumat (2/9/2022).

Dia juga memberi contoh untuk pengembalian pajak juga bisa langsung dilakukan by sistem karena proses automasi. Menurut Iwan, otomatisasi dalam urusan administrasi bisa dilakukan karena Ditjen Pajak (DJP) sudah mulai mempunyai banyak data.

Sejalan dengan era transparansi pajak tersebut, DJP juga terus berbenah dari sisi pengolahan data. PSIAP mengadopsi instrumen teknologi terbaru mulai dari big data, advanced analytics, artificial intelligence, hingga robotic process automation. Simak Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak.

DJP juga akan memperkuat compliance risk management (CRM). Melalui pemanfaatan CRM, otoritas dapat meningkatkan kualitas pemetaan profil risiko wajib pajak. Dengan profil risiko yang tepat, DJP bisa memberikan perlakuan yang tepat pula untuk wajib pajak.

Namun demikian, dia menegaskan kembali tetap adanya kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Bagaimanapun, pemanfaatan teknologi, termasuk machine learning tergantung pada SDM yang menanganinya.

“Jadi, akan shifting [alokasi] orang pajak ini yang tadinya heavy di administrasi menjadi heavy di analytic dan core,” imbuh Iwan.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only