Dana Desa Rp800 T Tak Efektif Atasi Kemiskinan, Kok Bisa?

Jakarta, Wakil Kepala LPEM FEB UI Khoirunurrofik menilai Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang digulirkan hingga Rp 800 triliun tahun ini, tidak efektif mengurangi angka kemiskinan.

Rofik mengungkapkan, kehadiran Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) memberikan pilar yang baik tentang optimalisasi belanja daerah. Namun, di samping itu, dia melihat perlunya strategi yang inovatif dari masing-masing pemimpin daerah untuk bisa mengoptimalkan belanja daerah, termasuk TKDD.

“Kunci dari kebijakan fiskal terutama anggaran di daerah agar bisa membantu peningkatan kesejahteraan adalah menahan selama mungkin agar uang itu berputar di daerah tersebut, menggunakan sumber daya lokal dan bahan baku lokal,” jelas Rofik dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia “Normalisasi Kebijakan Menuju Pemulihan Ekonomi Indonesia”, Rabu (7/9/2022).

Di samping itu,  menurut Rofik, dana mengendap pemerintah daerah di perbankan, yang selama ini selalu dikeluhkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya bisa dialihkan untuk aktivitas yang produktif.

“Itu bisa menjadi salah satu sumber pendanaan yang bisa dikonversi agar produktif dan memberikan multiplier bagi pembangunan di daerah,” jelas Rofik.

Lewat UU HKPD, menurut Rofik juga memberikan penguatan sinergi pendanaan, artinya daerah didorong untuk mencari, eksplorasi pendanaan dari pasar. Pilihan obligasi daerah dan sukuk, kata dia bisa menjadi alternatif.

Berdasarkan riset LPEM UI, pemerintah daerah rata-rata sudah menyatakan keinginan untuk mengeksplorasi pendanaan di pasar keuangan, namun masih menunggu regulasinya.

“Mudah-mudahan aturan turunan pemerintah bisa jadi solusi dan jadi best practice. Karena kalau tidak ada best practice saling menunggu,” ujarnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada APBN 2022 disepakati melalui Perpres 98 Tahun 2022 sebesar Rp 804,8 triliun. Adapun hingga 31 Juli 2022, realisasi TKDD sudah tersalurkan sebanyak Rp 413,6 triliun atau 51,4% dari pagu anggaran.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui bahwa dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebagian besar hanya digunakan untuk membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) daerah. Sehingga peruntukannya bukan untuk pembangunan dan menyejahterakan rakyat di daerah alias tidak produktif.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni dalam Economic Update 2022 CNBC Indonesia, Senin (22/8/2022).

Agus menjelaskan saat ini pendapatan asli daerah (PAD) di sebagian besar provinsi di Indonesia masih minim. Sehingga pendapatannya itu belum bisa memenuhi kewajiban operasional daerah.

“Jadi, daerah itu pendapatan aslinya lebih kecil dibandingkan jumlah transfernya (TKDD). Ini jadi problem. Karena pendapatannya kecil, tentu belanja pembangunannya jadi kecil, karena dana transfer itu banyak digunakan untuk belanja pegawai,” ujarnya.

Data Kemenkeu menunjukkan pendapatan asli daerah hingga Juli 2022 mencapai Rp 142,15 triliun. Terdiri dari pajak daerah Rp 102,19 triliun, retribusi daerah Rp 4,73 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah (PKD) sebesar Rp 7,16 triliun, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 28,07 triliun.

Pajak daerah pada Juli 2022 turun 1,7% dibandingkan Juli 2021, dari Rp 104 triliun menjadi Rp 102,19 triliun. Penurunan terbesar berasal dari penurunan pajak kendaraan bermotor yang sebesar Rp 8,6 triliun.

Kendati demikian, Kemenkeu merekam jenis pajak yang bersifat konsumtif seperti pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, dan BPHTB tumbuh cukup tinggi. Hal ini mengindikasikan aktivitas ekonomi di daerah yang semakin baik.

Retribusi daerah juga mengalami kenaikan cukup tinggi atau 16,6% year on year (yoy) yang dikontribusikan oleh retribusi pelayanan kesehatan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penyeberangan di air, retribusi tempat khusus parkir, dan retribusi penginapan/villa.

Sumber: CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only