Pungut Pajak Digital Change.Org cs, Sri Mulyani Kantongi Rp 8,2 T

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati mengumpulkan Rp 8,2 triliun dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual ke pelanggan di Indonesia. Setoran itu terkumpul hingga akhir Agustus 2022.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 3,5 triliun setoran tahun 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Jumat (9/9/2022).

Neilmaldrin menjelaskan pihaknya telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN, dengan 106 di antaranya telah melakukan pemungutan. Jumlah tersebut bertambah 8 pelaku usaha jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu.

Sebanyak 8 pelaku usaha yang baru bergabung berasal dari 2 penunjukan di Juli 2022 dan 6 penunjukan di Agustus 2022. Penunjukan di Juli 2022 adalah Evernote GmbH dan Asana Inc.

Sementara penunjukan di Agustus 2022 yaitu Patreon Inc; Change.Org; PT Ocommerce Capital Indonesia; ESET, Spol, s.r.o; CGTrader UAB; dan Waves Inc.

Pada bulan lalu pemerintah juga melakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc.

“Pembetulan pemungut PPN PMSE dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas Neilmaldrin.

Sesuai PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Ke depan, Ditjen Pajak masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut,” pungkasnya.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only