JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan, hingga 31 Agustus 2022, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah mencapai Rp 8,2 triliun.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor penerimaan tersebut diantaranya Rp 731,4 miliar setoran PMSE tahun 2020, kemudian sebanyak Rp 3,9 triliun setoran PMSE tahun 2021, dan Rp 3,5 triliun setoran di tahun 2022.
Laju penerimaan pajak digital tersebut tidak terlepas dari terus bertambahnya jumlah pelaku usaha PMSE yang bertindak sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi perdagangan elektronik.
“Pemerintah juga telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN dan 106 (pelaku PMSE) di antaranya telah melakukan pemungutan,” tutur Neil dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/9).
Adapun di periode Juli sampai Agustus 2022 yang lalu, terdapat delapan pelaku usaha PMSE anyar yang pemerintah tunjuk sebagai pemungut PPN transaksi digital.
Untuk penunjukkan di bulan Juli 2022 ada Evernote, GMBH, dan Asana, Inc.
Sedangkan untuk penunjukkan di bulan Agustus 2022, diantaranya Patreon, Inc, Change.Org, PT. Ocommerce Capital Indonesia, ESET, Spol, s r.o, CGTrader UAB dan Waves, Inc.
Sumber : Harian Kontan Senin 12 September 2022 hal 2
Leave a Reply