WP Cabang Butuh Sertifikat Elektronik, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini

SUKABUMI, Sertifikat elektronik diperlukan wajib pajak untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan pajak berbentuk elektronik, membuat e-faktur, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan. Namun terkadang, wajib pajak belum memahami benar bagaimana cara memperoleh sertifikat elektronik ini, termasuk bagi wajib pajak badan cabang.

KP2KP Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat lantas memberikan konsultasi kepada wajib pajak tentang serba-serbi sertifikat elektronik ini. Penyuluh KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai menyampaikan wajib pajak badan cabang yang ingin memperoleh sertifikat elektronik wajib memenuhi sejumlah syarat.

“Hal ini diatur dalam PER-04/PJ/2020,” ujar Ahmad dilansir pajak.go.id, Senin (12/9/2022).

Sejumlah syarat yang diperlukan antara lain mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik, menyiapkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengurus (bagi WNI), menyiapkan salinan paspor atau NPWP Pengurus (bagi WNA), serta menyiapkan salinan akta atau dokumen pendirian cabang dan perubahannya yang diajukan oleh pimpinan cabang yang terdaftar di aplikasi e-Registration.

“Permintaan Sertifikat Elektronik diajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau dikirim secara elektronik melalui email KPP,” kata Ahmad.

Pengajuan sertifikat elektronik lewat email bisa dilakukan wajib pajak badan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam format scan. Wajib pajak juga perlu melampirkan swafoto untuk keperluan verifikasi dan autentikasi atas data wajib pajak melalui Proof Of Record Ownership (PORO) untuk memastikan bahwa yang melakukan permohonan melalui email adalah pimpinan cabang wajib pajak yang bersangkutan.

Sebagai informasi, selain untuk membuat e-faktur, sertifikat elektronik juga dibutuhkan dalam berbagai layanan perpajakan. Sertifikat elektronik dipakai untuk mengajukan nomor seri faktur pajak (NSFP), pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa pajak penghasilan (e-bupot), dan pengajuan surat keberatan secara elektronik.

Kemudian, sertifikat elektronik juga berguna untuk pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh wajib pajak secara elektronik, pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan wajib pajak secara elektronik, serta layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only