Petugas DJP Sita Genset Gara-gara Pemiliknya Nunggak Bayar Pajak

Jakarta. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo menyita aset berupa satu buah genset di daerah Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.

Penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak tidak memenuhi tunggakan yang jadi kewajibannya.

Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id, kegiatan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Gorontalo Reksi Andika dan dihadiri oleh wajib pajak yang merupakan penanggung pajak.

“Aset yang disita berupa sebuah unit mesin genset milik Penanggung Pajak dengan taksiran nilai sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi oleh Penanggung Pajak,” tulisnya, dikutip Kamis (15/9/2022).

Sebelumnya JSPN mengunjungi lokasi usaha atau aset penanggung pajak untuk memastikan keberlangsungan dan kemampuan pembayaran pajak.

Untuk kegiatan penagihan pajak ditujukan kepada Penanggung Pajak yang tidak menyelesaikan utang pajak mereka dalam waktu tertentu sesuai undang-undang.

Langkah ini dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada STP tersebut. Penagihan aktif dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan, dan dilanjutkan dengan penyitaan aset.

Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak.

JSPN Gorontalo berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini, dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only