Langkah Bersejarah, Negara Ini Hapus Skema Pajak Penghasilan Progresif

Pemerintah Austria mengambil langkah bersejarah dengan menghapus sistem pajak penghasilan (PPh) progresif pada masyarakat dengan penghasilan rendah.

Kanselir Karl Nehammer menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghindari terjadinya bracket creep. Harapannya, meski di tengah inflasi yang terus meningkat, kenaikan gaji tetap dapat dinikmati oleh setiap orang.

“Dengan ini, kami memastikan kenaikan gaji benar-benar tetap untuk semua orang yang bekerja keras setiap hari untuk hidup dan tidak berkurang karena naik ke kelompok pajak yang lebih tinggi,” tuturnya dikutip dari euractiv.com, Minggu (18/9/2022).

Bracket creep terjadi ketika inflasi mendorong wajib pajak ke dalam kelompok PPh dengan tarif yang lebih tinggi dalam sistem pajak progresif. Bracket creep menyebabkan peningkatan PPh tanpa disertai dengan peningkatan pendapatan riil atau pendapatan disposabel.

Mempertimbangkan kondisi demikian, pemerintah Austria akhirnya memutuskan untuk menghapus PPh progresif pada golongan masyarakat dengan penghasilan rendah. Kebijakan ini rencananya akan berlaku awal tahun 2023.

Berdasarkan perhitungan Institut Riset Ekonomi Austria (WIFO) dan Institut Studi Lanjutan (IHS), kenaikan bracket creep di Austria telah mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu EUR1,85 miliar atau setara dengan Rp27,50 triliun.

Mulai 1 Januari 2023, dua per tiga dari penghasilan tersebut akan dialihkan kembali ke wajib pajak secara otomatis melalui PPh dan insentif. Sementara itu, sepertiga dari penghasilan tersebut akan dialokasikan bagi mereka yang berpenghasilan rendah dan menengah.

Selain Austria, Jerman sebelumnya juga pernah melakukan kebijakan yang sama untuk mengeliminasi bracket creep pada 2017. Jerman menghapus sistem PPh progresif pada kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only