Realisasi pajak restoran di Palembang capai 85,21 persen

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang, Sumatera Selatan, Herly Kurniawan menyebutkan realisasi penerimaan pajak restoran selama Januari hingga pekan kedua bulan September ini sudah mencapai  Rp136,337 miliar atau 85,21 persen dari target Rp160 miliar.

Herly Kurniawan, di Palembang, Minggu, mengatakan dengan capaian itu pihaknya hanya perlu memaksimalkan potensi pajak yang tersisa untuk mencapai target, yakni sekitar Rp23,662 miliar sebelum tahun 2022 berakhir.

Menurutnya, pencapaian tersebut didukung oleh terus membaiknya kondisi sosial-ekonomi masyarakat saat ini, yang sebelumnya sempat terdampak pengetatan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

“Jumlah pengunjung restoran sudah mulai ramai atau mendekati normal kembali, sejak pemerintah menetapkan kebijakan PPKM Level 1 di Palembang menjadi salah satu faktor pendukungnya,” kata dia.

Dia mengaku optimistis  target penerimaan pajak restoran Rp160 miliar bisa tercapai.

Bahkan, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan realisasi penerimaan pajak restoran beberapa bulan ke depan bisa melampaui target walau  tipis.

Dia berharap, pertumbuhan itu juga terjadi untuk beberapa jenis penerimaan pajak Palembang lainnya, sehingga bisa mencapai target penerimaan pajak keseluruhan senilai Rp1,070 triliun tahun ini  Realisasi penerimaan pajak keseluruhan saat ini baru Rp690,104 miliar atau 64,47 persen dari target tersebut.

Sumber: antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only