Gara-Gara Faktur Pajak Fiktif, Terdakwa Ini Harus Lunasi Rp40 Miliar

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan terhadap terdakwa berinisial LIH. Terdakwa LIH sempat menjabat sebagai direktur PT GPS yang bergerak di bidang penyiaran dan pemrograman televisi oleh swasta.

LIH melalui PT GPS terbukti menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif sejak 2010 hingga 2014.

“Modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah tidak menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungutnya dan menggunakan/mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” ujar Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Barat Binsar Pangaribuan, dikutip Selasa (20/9/2022).

Selain dijatuhi hukuman penjara, LIH juga harus mengembalikan kerugian pada penerimaan negara senilai Rp13,58 miliar ditambah denda 2 kali yakni senilai Rp27,17 miliar.

Dengan demikian, pokok pajak dan denda yang harus dibayar guna memulihkan kerugian pada penerimaan negara mencapai Rp40,76 miliar.

“Terdakwa LIH didakwa melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 113 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Binsar.

Untuk diketahui, penyidikan terhadap LIH dan PT GPS dimulai sejak 2019 dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan terhadap PT GPS.

Dengan adanya kasus ini, para wajib pajak diimbau untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari upaya penegakan hukum.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only