Pemkot Surabaya kembali melakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penghapusan tersebut berlaku mulai tanggal 15 September hingga 30 November. Masyarakat hanya membayar biaya pokok PBB saja tanpa harus membayar denda.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mencatat penunggakan PBB sampai saat ini mencapai Rp 900 miliar.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti, penghapusan dengan PBB tentu membantu masyarakat apalagi denda tersebut mulai tahun 1994 hingga 2022. Selain itu, pemkot juga diuntungkan atas pemasukan pajak PBB. Bahkan ia menyebut selama ini keuntungan dari pemasukan pajak yang masuk lebih banyak daripada pembayaran denda.
“Totalnya pajak yang masuk tahun lalu saat ada penghapusan denda PBB di atas Rp 12 miliar. Artinya ini sangat menguntungkan bagi masyarakat dan Pemkot Surabaya,” kata Reni, Rabu (21/9).
Ia menyebut yang mendapatkan manfaat dari penghapusan denda PBB ini tidak hanya personal, melainkan pelaku usaha, hingga swasta yang selama ini nunggak hingga bertahun-tahun.
Oleh karena itu, Reni meminta Pemkot Surabaya agar terus mensosialisasikan penghapusan denda PBB ini. Tentu dengan kemudahan saat pembayaran biaya pokok. Meski demikian apabila masyarakat tidak merespons kebijakan penghapusan denda PBB, menurut Reni, pemkot perlu mengkaji. Bisa jadi yang tidak membayar itu masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Kalau MBR masih belum bisa bayar berarti ya perlu ada keringanan pembayaran untuk kondisi khusus,” harapnya.
Sekretaris Komisi A DPRD kota Surabaya Budi Leksono juga mengatakan, penghapusan denda PBB ini merupakan program yang pro terhadap kondisi masyarakat. “Penghapusan PBB yang dikeluarkan Wali Kota cukup bagus, patut kita apresiasi,” kata Budi.
Penghapusan denda PBB memberi multiplayer effect yang cukup signifkan. Selain menggugah kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi soal kepemilikan bangunan, juga memberi dampak perbaikan ekonomi warga agar terus betumbuh. “Penghapusan denda PBB membangkitkan gairah maayarakat untuk sama-sama berkontribusi membangun kota Surabaya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi mengatakan, untuk potensi pajak dari tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2022 terus mengalami kenaikan. Tahun 2019 capaian diposisi akhir Agustus Rp 2,7 triliun.
Sedangkan tahun 2020 pertengahan Agustus Rp 2,2 triliun menurun karena pandemi Covid-19. Tahun 2021 kembali naik Rp 2,4 triliun dan di pertengahan Agustus 2022 Rp 2,85 triliun. “Mudah-mudahan capaian bisa maksimal,” harap Musdiq.
Musdiq optimistis pihaknya mengejar ketertinggalan target tersebut karena di bulan September hingga Desember dipastikan akan banyak agenda atau even yang digelar. Sehingga dari adanya kegiatan tersebut pihaknya optimistis dapat mendapatkan target pendapatan pajak.
Ia juga menjelaskan, kebijakan penghapusan denda PBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 74 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan. (rmt/nur)
SURABAYA – Pemkot Surabaya kembali melakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penghapusan tersebut berlaku mulai tanggal 15 September hingga 30 November. Masyarakat hanya membayar biaya pokok PBB saja tanpa harus membayar denda.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mencatat penunggakan PBB sampai saat ini mencapai Rp 900 miliar.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti, penghapusan dengan PBB tentu membantu masyarakat apalagi denda tersebut mulai tahun 1994 hingga 2022. Selain itu, pemkot juga diuntungkan atas pemasukan pajak PBB. Bahkan ia menyebut selama ini keuntungan dari pemasukan pajak yang masuk lebih banyak daripada pembayaran denda.
“Totalnya pajak yang masuk tahun lalu saat ada penghapusan denda PBB di atas Rp 12 miliar. Artinya ini sangat menguntungkan bagi masyarakat dan Pemkot Surabaya,” kata Reni, Rabu (21/9).
Ia menyebut yang mendapatkan manfaat dari penghapusan denda PBB ini tidak hanya personal, melainkan pelaku usaha, hingga swasta yang selama ini nunggak hingga bertahun-tahun.
Oleh karena itu, Reni meminta Pemkot Surabaya agar terus mensosialisasikan penghapusan denda PBB ini. Tentu dengan kemudahan saat pembayaran biaya pokok. Meski demikian apabila masyarakat tidak merespons kebijakan penghapusan denda PBB, menurut Reni, pemkot perlu mengkaji. Bisa jadi yang tidak membayar itu masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Kalau MBR masih belum bisa bayar berarti ya perlu ada keringanan pembayaran untuk kondisi khusus,” harapnya.
Sekretaris Komisi A DPRD kota Surabaya Budi Leksono juga mengatakan, penghapusan denda PBB ini merupakan program yang pro terhadap kondisi masyarakat. “Penghapusan PBB yang dikeluarkan Wali Kota cukup bagus, patut kita apresiasi,” kata Budi.
Penghapusan denda PBB memberi multiplayer effect yang cukup signifkan. Selain menggugah kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi soal kepemilikan bangunan, juga memberi dampak perbaikan ekonomi warga agar terus betumbuh. “Penghapusan denda PBB membangkitkan gairah maayarakat untuk sama-sama berkontribusi membangun kota Surabaya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi mengatakan, untuk potensi pajak dari tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2022 terus mengalami kenaikan. Tahun 2019 capaian diposisi akhir Agustus Rp 2,7 triliun.
Sedangkan tahun 2020 pertengahan Agustus Rp 2,2 triliun menurun karena pandemi Covid-19. Tahun 2021 kembali naik Rp 2,4 triliun dan di pertengahan Agustus 2022 Rp 2,85 triliun. “Mudah-mudahan capaian bisa maksimal,” harap Musdiq.
Musdiq optimistis pihaknya mengejar ketertinggalan target tersebut karena di bulan September hingga Desember dipastikan akan banyak agenda atau even yang digelar. Sehingga dari adanya kegiatan tersebut pihaknya optimistis dapat mendapatkan target pendapatan pajak.
Ia juga menjelaskan, kebijakan penghapusan denda PBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 74 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan.
Sumber: jawapos.com
Leave a Reply