Hingga Agustus, Penerimaan Pajak Jateng Capai Rp 20,14 Triliun

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I yang mencapai Rp 20,14 triliun hingga 17 Agustus 2022, sudah 69,24 persen dari target pajak 2022 yang ditetapkan sebesar 29,10 persen. Capaian tersebut tumbuh sebesar 11,32 persen di waktu yang sama dibandingkan tahun lalu.

Pihaknya berhasil mengamankan penerimaan pajak tersebut dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebesar Rp 1,83 triliun atau 9,09 persen dari total penerimaan. Sedangkan realisasi non PPS sebesar Rp 18,31 triliun atau 90,91 persen, dan realisasi non PPS ini ditopang oleh sejumlah sektor seperti pengolahan, perdagangan, serta jasa keuangan.

“Capaian penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I hingga 17 Agustus 2022 tercatat Rp 20,14 Triliun, angka ini mencapai 69,24 persen dari target Tahun 2022 yang ditetapkan sebesar Rp 29,10 Triliun,” jelas Mahartono, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jateng I.

Untuk pelaporan SPT hingga 17 Agustus 2022 sudah mencapai 728.668 atau sebesar 93,93 persen dari wajib pajak yang wajib SPT. Dan sebagian besar wajib pajak sudah melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing.

Sumber: kompastv.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only