Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati ternyata tengah mempersiapkan sistem teknologi perpajakan supercanggih yang pernah ada di Indonesia.
Bahkan, kegiatan ini adalah pembaruan core tax atau sistem inti administrasi perpajakan (SIAP). Proyek pembaruan sistem teknologi informasi ini tercatat sebagai proyek strategis nasional (PSN).
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakkan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengungkapkan pembaruan core tax ini adalah bentuk reformasi perpajakan yang dilatarbelakangi oleh disrupsi teknologi yang terkait dengan proses bisnis.
Menurutnya, bisnis proses di dalam DJP belum bisa mengimbangi perkembangan di dunia yang serba canggih dan memudahkan.
“Masyarakat banyak digital (sekarang), masa DJP masih manual. Jadi itu latar belakangnya, kita bikin Pembaruan SIAP (core tax),” kata Iwan ketika ditemui CNBC Indonesia di Kantor DJP, dikutip Jumat (23/9/2022).
“Proses bisnis tanpa teknologi informasi tidak jalan,” tambahnya.
Nantinya, sebanyak 21 proses bisnis yang ada dalam naungan DJP akan dilakukan secara penuh di dalam sistem core tax terbaru.
Proses bisnis tersebut meliputi pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), document management system (DMS), layanan wajib pajak, layanan penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, penagihan pajak, penyidikan, keberatan hingga banding.
Sebenarnya, di dalam sistem core tax yang lama, proses bisnis secara online sudah tersedia. Sayangnya, teknologinya sudah ketinggalan zaman.
“Tidak bisa men-support perkembangan layanan, makanya kita menegaskan harus diganti,” paparnya. Proyek ini, menurut Iwan, akan menghabiskan dana sekitar Rp 1,54 triliun dengan skema anggaran multiyears mulai dari 2021-2024.
Menurut linimasa DJP, masyarakat atau wajib pajak akan menikmati aplikasi dari pembaruan core tax ini pada 1 Januari 2024. Pasalnya, run test dari sistem dan aplikasi pajak ini baru akan dilakukan sepanjang 2023.
Lantas, apa manfaat yang akan diterima wajib pajak melalui aplikasi dan sistem perpajakan supercanggih ini?
Iwan mengemukakan manfaat dari sistem core tax ini, masyarakat dapat melakukan penyelesaian proses bisnis hanya melalui gadget-nya dengan cepat dan praktis.
Konsepnya adalah tax just happen. Ini adalah konsep administrasi pajak masa depan yang dilakukan secara digital dan realtime. “Masyarakat bisa melakukan kegiatan seperti biasa, tiba-tiba SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sudah jadi,” kata Iwan.
Dari penelusuran CNBC Indonesia, beberapa negara seperti Malaysia, Singapura dan Australia sudah menerapkan konsep tax just happen ini. Dengan demikian, wajib pajak akan merasakan manfaat pelayanan pajak yang berkualitas.
Untuk mengakses aplikasi DJP yang canggih tersebut, wajip pajak nantinya bisa memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor di KTP tersebut sudah terhubung.
Menurut Iwan, aplikasi M-Pajak yang diluncurkan pada pertengahan 2021 nantinya akan menjadi halaman muka bagi wajib pajak untuk merasakan sistem core tax DJP.
Sosialisasi sistem canggih core tax ini, kata Iwan, akan dilakukan pada akhir 2023. Tepatnya, tiga bulan sebelum peluncurannya pada 1 Januari 2024.
Lebih lanjut, sistem core tax nantinya tetap akan terhubung dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Namun, kata Iwan, PJAP harus mengembangkan sistemnya agar bisa mengimbangi sistem di DJP.
“Makanya PJAP harus canggih, nanti tidak bisa bikin ini, kalah sama DJP online pajak,” ungkapnya. “Kalau hanya jadi forwader, habis dia.”
Dikutip dari situs DJP, PJAP adalah pihak ketiga atau swasta yang ditunjuk oleh DJP untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak.
Sumber: cnbcindonesia.com
Leave a Reply