Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan negara pungutan pajak kripto hingga Agustus 2022 mencapai Rp 126,75 miliar. Pungutan ini terdiri atas pajak penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto hingga pajak pertambahan nilai (PPN).
“PPh 22 atas atas transaksi aset kripto sudah terkumpul Rp 60,76 miliar dan PPN dalam negeri yang dipungut oleh non bendahara Rp 65,99 miliar hingga Agutus 2022,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati konferensi pers di Jakarta, Senin (26/9).
Sebagaimana diketahui, pemungutan pajak kripto ini sudah berlaku mulai 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan serta dilaporkan pada Juni 2022. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kemudian penerimaan dari pajak fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pijol) mencapai Rp 107,25 miliar hingga Agustus sejak diberlakukan Mei 2022.
Lebih lanjut, pajak fintech yang dikumpulkan itu berasal dari PPh pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri atau badan usaha tetap (BUT) di dalam negeri serta PPh pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri dan BUT-nya.
“Ini telah dikumpulkan sejak 1 Mei, sebesar Rp 74,44 miliar untuk PPh 23. Sedangkan PPh 26 yaitu bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri telah disetor Rp 32,81 miliar,” kata Sri Mulyani.
Sementara itu, pajak PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga 31 Agustus 2022 sudah terkumpul Rp 8,17 triliun dengan total pelaku usaha yang ditunjuk untuk memungut PMSE sudah sebanyak 127 perusahaan sejak Juli 2020 hingga Agustus 2022.
Rinciannya total setoran PPN PMSE pada periode Juli-Desember 2020 sebesar Rp 730 miliar, kemudian Januari hingga Desember 2021 Rp 3,90 triliun dan Januari-Agustus mencapai Rp 3,54 triliun.
“Jadi ada kenaikan baik dari jumlah PMSE yang masuk dan berpartisipasi dari sisi jumlah setoran PPNnya melalui PMSE”ucapnya.
Sebagai informasi, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Sumber : investor.id
Leave a Reply