Pembelian SBSN Peserta Tax Amnesty Jilid II Capai Rp 404 Miliar

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah selesai pada 30 Juni 2022. Program ini telah berlangsung selama 6 bulan sejak Januari. Saat ini para peserta PPS tengah menjalankan kewajibannya dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) yang merupakan syarat repatriasi.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis nilai pembelian surat berharga syariah negara (SBSN) khusus wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS).

Direktorat Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu mengungkapkan nilai transaksi SBSN sebagai pemenuhan komitmen investasi wajib pajak peserta PPS digelar pada Selasa, 27 September 2022. Nilai transaksi mencapai Rp 404,4 miliar.

“Penerbitan SBSN dengan cara Private Placement dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan jumlah sebesar Rp 404.429.000.000,00,” tulis keterangan Dit. Pembiayaan Syariah DJPPR, dikutip dari Belasting.id, Kamis (28/9/2022).

Jenis surat utang negara berbasis syariah ini merupakan seri PBS-035 yang menganut jenis imbal hasil atau kupon yang bersifat tetap. Tingkat imbalan atau kupon ditetapkan sejumlah 6,75 persen.

Seri PBS-035 merupakan surat utang dengan denominasi rupiah yang jatuh tempo pada 15 Maret 2042. Instrumen investasi ini dapat diperdagangkan.

Peserta tax amnesty jilid II yang memanfaatkan komitmen investasi dalam deklarasi harta mendapatkan tarif lebih rendah dibandingkan deklarasi tanpa komitmen investasi.

Pada skema kebijakan I PPS, wajib pajak yang melakukan deklarasi harta dan komitmen melakukan investasi dalam hilirisasi SDA, energi terbarukan atau SDM mendapatkan tarif PPh final sebesar 6 persen. Jauh lebih rendah dibandingkan beban pajak final 11persen jika hanya melakukan deklarasi harta luar negeri dan tarif 8 persen untuk deklarasi harta dan repatriasi harta ke dalam negeri.

Kemudian untuk skema kebijakan II, beban PPh final untuk komitmen investasi sebesar 12 persen. Angka pajak final tersebut lebih rendah dibandingkan aset luar negeri yang dideklarasikan sebesar 18 persen dan deklrarasi yang disertai repatriasi aset dengan tarif pajak sebesar 14 persen.

Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terus dilakukan oleh Ditjen Pajak. Jumat (24/06), Ditjen Pajak, Jakarta Pusat menggelar sosialisasi di delapan titik, salah satunya di Jalan Medan Merdeka Barat. Bagi yang ingin mengikuti PPS, masih ada…

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only