Email dan NIK Sudah Didaftarkan NPWP Saat Daftar Online, Ini Artinya

JAKARTA, Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh wajib pajak menjadi hal yang penting saat ini. Tidak jarang, kepemilikan NPWP diperlukan saat mengurus dokumen administrasi tertentu. Saat ini, masyarakat bisa mendaftarkan NPWP secara online melalui laman ereg.pajak.go.id.

Namun, ada kalanya wajib pajak menemui kendala saat mendaftar NPWP. Misalnya, muncul keterangan ‘Data gagal disimpan, email dan NIK sudah didaftarkan NPWP. Silakan menggunakan email/NIK lain’. Artinya, wajib pajak perlu memastikan lagi apakah NIK-nya memang sudah pernah terdaftar dalam data NPWP atau belum.

“Silakan lakukan pengeceken melalui ereg.pajak.go.id untuk memastikan apakah NIK sudah terdaftar. Apabila NIK memang sudah terdaftar, Kakak tidak perlu mendaftar NPWP kembali,” cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Senin (3/10/2022).

Dalam kasus di atas maka atas NPWP yang tertera dalam ereg.pajak.go.id saat pengecekan NIK tersebut sudah bisa dipakai sebagai NPWP.

Sementara itu, apabila NIK memang belum pernah didaftarkan, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran NPWP kembali menggunakan alamat email lain yang belum pernah dipakai untuk mendaftar sebelumnya. Hal ini karena sistem DJP telah merekam email lama wajib pajak yang akan digunakan.

Bagi wajib pajak yang ingin mendaftarkan NPWP mekanismenya cukup mudah. Bagi wajib pajak orang pribadi, cukup mengisi formulir data pribadi pada laman eReg. Sementara bagi wajib pajak badan, perlu disiapkan akta pendirian badan serta KTP dan NPWP pengurus.

Sedangkan bagi wajib pajak perempuan yang sudah menikah dan ingin memiliki NPWP terpisah dari suami, perlu menyiapkan akta nikah, NPWP suami, dan kartu keluarga.

“Perlu diperhatikan, semua dokumen tidak boleh melebihi ukuran 2 MB,” ujar DJP.

Bicara soal pendaftaran NPWP, wajib pajak juga perlu ingat bahwa per 14 Juli 2022 pemerintah sudah menjalankan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP sebagai NPWP.

Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui 2 mekanisme. Pertama, permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri. Kedua, secara jabatan.

Melalui kedua mekanisme itu, wajib pajak tetap mendapat NPWP dengan format lama alias 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Kemudian, bagi wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang masih bisa dipakai sampai dengan 31 Desember 2023.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only