Pajak Kripto Terkumpul Rp 126,75 M, Pajak P2P Lending Rp 107,25 M

Pundi-pundi penerimaan pajak juga terkumpul dari instrumen kripto dan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkapkan, penerimaan negara dari pungutan pajak aset digital mencapai Rp 126,75 miliar.

Suryo memerinci, pungutan itu terdiri atas pajak penghasilan (PPh) atas transaksi kripto sebesar Rp 60,76 miliar serta pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai Rp 65,99 miliar. “Jumlah itu dipungut selama tiga bulan dari Juni hingga Agustus,” katanya pada media briefing Selasa (4/10).

Sedangkan pajak fintech P2P lending terkumpul Rp 107,25 miliar. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.69/2022 terkait dengan bunga pinjaman layanan pembiayaan finansial (fintech lending) yang dikenakan potongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26.

Adapun besaran PPh 23 mencapai 15 persen untuk wajib pajak (WP) dalam negeri (pemberi pinjaman) dan PPh 26 sebesar 20 persen untuk WP luar negeri. “(Penerimaan pajak dari fintech) PPh 23 sebesar Rp 74,44 miliar, kemudian PPh 26 Rp 32,81 miliar,” sebut Suryo.

Stafsus Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan, pemerintah masih mengkaji wacana pemberlakuan marketplace sebagai pemungut pajak. Hal itu merupakan tindak lanjut dari implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kalau dari hasil evaluasi kita dengan konsep bela pengadaan, tidak ada masalah yang menjadi catatan, tidak ada masukan soal kesulitan. Artinya, ini memang bisa dan dapat diterapkan,” jelasnya.

Sumber: Jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only