Tingkatkan kesadaran pajak, Jateng I undang 21 perguruan tinggi

Kanwil DJP Jawa Tengah I terus berupaya meningkatkan kesadaran pajak termasuk di kalangan perguruan tinggi dengan mengundang 21 perguruan tinggi pada acara Bimbingan Teknis Dosen Inklusi Kesadaran Pajak di sebuah hotel di Semarang, Rabu.

Bimbingan Teknis (Bimtek) merupakan salah satu tahapan penting dalam Program Inklusi Kesadaran Pajak untuk meningkatkan kesadaran perpajakan peserta didik, guru, dan dosen yang dilakukan melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam kurikulum pembelajaran dan perbukuan. 

Program tersebut merupakan program jangka panjang Direktorat Jenderal Pajak untuk mewujudkan generasi emas sadar pajak.

“Inklusi kesadaran pajak ini terdiri dari lima tahap yaitu dimulai dari dilakukannya perjanjian kerja sama, tahap kedua adalah bimbingan teknis, tahap ketiga implementasi yaitu memasukkan materi kesadaran pajak ke dalam pembelajaran, tahap keempat sit in, dan tahap kelima adalah monitoring dan evaluasi,” jelas Mahartono dalam sambutannya membuka acara bimtek. 

Selain itu Petrus Martono, Kepala KPP Pratama Candisari yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I menyampaikan kesadaran pajak di masyarakat Indonesia memang belum tinggi, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan secara nasional masih cukup rendah masih dikisaran 50-60 persen, data ini baru pada tingkat kepatuhan pelaporan, belum termasuk material apakah wajib sudah melakukan penyetoran dan pelaporan pajak dengan benar. 

“Kami perlu bersinergi untuk membangun budaya sadar pajak dengan lingkungan kampus, lingkungan yang membangun manusia-manusia yang punya idealisme tinggi, sejak awal sudah dikenalkan tentang kesadaran pajak,” kata Petrus.

Petrus menyebutkan hampir 80 persen APBN berasal dari penerimaan pajak, namun bagi masyarakat yang membayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, meskipun sebetulnya sudah banyak menikmati fasilitas dari pajak seperti dengan menggunakan jalan, jembatan, ikut menikmati subsidi, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya, sehingga masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai kesadaran pajak, khususnya pada generasi muda.

Ulfa Meilida, Dosen Bahasa Indonesia Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus memberikan pengalaman implementasi inklusi kesadaran pajak di kampusnya dan menurutnya Inklusi jangan dijadikan sebagai beban.

“Saya juga bertanya-tanya, bagaimana saya bisa mengajarkan pajak sementara tidak paham apa itu PPh. Dasar-dasar hukum pajak saja saya masih awam, tetapi saya mendapatkan tugas untuk melakukan inklusi sadar pajak pada mata kuliah saya. Kemudian tim MKWU mengumpulkan dosen Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, Pancasila, dan lainnya untuk diberi arahan, setelah itu kami baru ada gambaran bahwa kami hanya menyisipkan materi pajak pada mata kuliah kami,” katanya.

Sumber: antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only