Masih Ada Missmatch, Beban Pajak Perlu Ditopang Secara Adil

Upaya optimalisasi pajak yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat dilakukan secara adil mengingat masih terdapat sektor-sektor usaha yang belum berkontribusi optimal terhadap penerimaan pajak.

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan sejauh ini masih terdapat mismatch antara kontribusi sektor usaha terhadap PDB dan penerimaan pajak. Dalam hal ini, kontribusi suatu sektor yang besar terhadap PDB, tidak dibarengi dengan sumbangan yang besar pula terhadap penerimaan pajak.

“Ini menarik. Karena, terlihat masih ada anomali dari kontribusi penerimaan pajak sektoral,” katanya dalam Executive Online Program yang diadakan Airlangga Executive Education Center (AEEC), Kamis (13/10/2022).

Misal, kontribusi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan terhadap PDB pada tahun lalu mencapai 13,8%. Namun, sumbangan pajak dari sektor itu hanya 1,4%. Sama halnya dengan sektor konstruksi yang menyumbang 10,9% terhadap PDB, tetapi setoran pajaknya hanya 4,3%.

Dari jenis pajak, setoran PPN dalam negeri secara historis juga masih mendominasi penerimaan pajak. Apabila ditotal, kontribusi PPN dalam negeri dan PPN impor mencapai 41,8% dari total penerimaan pajak 2021.

Sementara itu, kontribusi PPh Pasal 25/29 badan terhadap penerimaan pajak hanya 15,5%. Kontribusi PPh Pasal 21 mencapai 11,7% dan PPh Pasal 25/29 orang pribadi hanya 1%.

“Kira-kira kalau ada optimalisasi penerimaan, jenis pajak apa yang bakal menanggung? Secara historis, PPN dalam negeri dan PPN impor yang menjadi kontributor pertama dan ketiga dari total penerimaan,” ujar Bawono.

Bawono juga menyoroti rendahnya jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah terdaftar. Dari total angkatan kerja sebanyak 130-140 juta orang, wajib pajak orang pribadi yang sudah terdaftar pada 2020 hanya sebanyak 42 juta orang.

Menurutnya, perlu ada terobosan untuk memperluas basis pajak orang pribadi sehingga beban pajak dapat ditopang secara adil. Tanpa ada terobosan, optimalisasi pajak kemungkinan hanya menyasar 42 juta wajib pajak tersebut.

Sumber: ddtc.co.idddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only