Hilirisasi Sempat Ditentang, RI Dihambat Jadi Negara Maju?

Ambisi pemerintah untuk mewujudkan hilirisasi industri di dalam negeri rupanya tidak mudah. Padahal hilirisasi sendiri merupakan agenda besar bagi Indonesia dan negara berkembang lainnya untuk menjadi negara maju.

Staf Khusus & Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengatakan di tengah Indonesia yang diberikan kepercayaan memegang Presidensi Group of 20 (G20), pihaknya berupaya untuk menggolkan proyek hilirisasi agar berjalan. Namun demikian, prosesnya tidaklah begitu mudah.

“Sebelumnya sebagai gambaran pada saat menyusun kesepakatan, kata hilirisasi ditolak. Dua hari sebelum pertemuan tingkat Menteri yang disepakati yang value added, kita dorong adalah kata downstream manufacturing atau hilirisasi ditolak, terus dilakukan perundingan dan lobi perdebatan akhirnya gol lah hilirisasi,” kata dia dalam diskusi secara virtual, Kamis (13/10/2022).

Menurut Tina hal ini cukup penting, pasalnya hilirisasi sebagai upaya Indonesia untuk menuju menjadi negara maju. Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama semua pihak agar cita cita menjadi negara maju terealisasi.

“Kita harus sama-sama bergerak ini adalah sebuah jalan agar kita menjadi negara maju. Tentu dengan tantangannya tentu dengan problematik tetapi percaya lah yang ditargetkan bukan jangka pendek,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebutkan beberapa negara yang ingin meningkatkan taraf negaranya menjadi negara maju sudah melakukan hilirisasi.

Misalnya: Pertama, Inggris melarang ekspor wool mentah pada abad ke-16 untuk mendorong industri tekstil di dalam negeri. Kedua, Amerika Serikat (AS), menerapkan pajak impor yang sangat tinggi di abad ke-19 dan abad ke-20 untuk mendorong industri dalam negeri.

“Di awal abad ke-20, pajak impor AS naik 4 kali lipat pajak impor Indonesia saat ini walaupun saat itu GDP per capita AS kurang lebih sama dengan Indonesia saat ini,” ungkap Bahlil dalam Orasi Ilmiahnya di Grand Ballroom Unhas Hotel and Convention Center, Universitas Hasanuddin, Makassar, Jumat (7/10/2022).

Ketiga, China menerapkan TKDN sampai 90% untuk otomotif. Kebijakan ini juga diterapkan Inggris untuk perusahaan otomotif di tahun 1960-an dengan peraturan TKDN sampai 80%.

Keempat, hingga tahun 1987, Finlandia melakukan pembatasan kepemilikan asing untuk memberdayakan pelaku usaha lokal. Perusahaan yang dimiliki asing si atas 20% dikategorikan sebagai perusahaan ‘berbahaya’.

“Saya katakan kepada mereka. Yang kami tahu, negara tuan sudah melewati ini, dari fase anak tangga satu ke anak tangga yang berikut sampai dengan puncak tangga menjadi negara yang maju. Apakah kami Indonesia tidak boleh mengikuti tuan-tuan menjadi negara maju,” tegas Bahlil.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only