JAKARTA. Pemerintah sudah memutuskan untuk menunda penerapan pajak karbon hingga tahun 2025 mendatang, dari rencana awal diterapkan tahun 2022 ini.
Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menyayangkan, penundanaan penerapan pajak karbon tersebut. Sebab, jika pemerintah konsisten dengan program transisi energi demi terciptanya energi ramah lingkungan, sudah sewajarnya pemerintah mempercepat pengenaan pajak karbon.
Apalagi pajak karbon ini sudah menjadi amanat Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beleid tersebut mengatur pengenaan pajak karbon bersamaan dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.
“Ketika pemerintah konsisten menaikkan tarif PPN yang menjadi beban seluruh masyarakat, justru akan jadi pertanyaan ketika pemerintah tidak segera mengenakan pajak karbon. Karena dua kebijakan ini mempunyai aturan hukum yang sama,” katanya ke KONTAN, Minggu (16/10).
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga menyayangkan keputusan pemerintah menunda penerapan pajak karbon. Padahal, penerapan pajak ini bisa untuk merealisaikan transisi energi yang lebih hijau. Ia menduga pemerintah mendapat tekanan dari produsen batubara yang dirugikan adanya pajak itu.
Sumber : Harian Kontan Senin 17 Oktober 2022 hal 2
Leave a Reply