Ada Pajak Minimum Global, WP Tetap Berhak Dapat Insentif Perpajakan

Ditjen Pajak (DJP) memastikan tetap akan memberikan insentif pajak kepada wajib pajak sesuai dengan target sasaran pemberian insentif. Penyaluran insentif tetap akan diberikan meskipun ada beberapa jenis insentif yang efektivitasnya menurun akibat implementasi pajak minimum global Pilar 2: Unified Approach, khususnya tax holiday.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP tetap akan mengedepankan hak wajib pajak untuk memperoleh insentif pajak.

“DJP tetap mengedepankan kondisi wajib pajak baik untuk hak atas tax holiday maupun insentif perpajakan lainnya, namun tetap sejalan dengan konsensus global minimum tax,” ujar Neilmaldrin, Rabu (19/10/2022).

Walau demikian, DJP masih belum menetapkan kebijakan insentif khusus guna menjaga efektivitas dan manfaat insentif bagi wajib pajak menjelang penerapan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15% pada tahun depan.

Negara-negara Inclusive Framework telah bersepakat untuk memberlakukan pajak minimum global sebagai common approach pada tahun depan. Oleh karenanya, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi pajak minimum tersebut melalui ketentuan domestiknya masing-masing.

Dengan adanya rezim pajak ini, yurisdiksi tempat perusahaan multinasional bermarkas berhak mengenakan top-up tax atas penghasilan yang kurang dipajaki di yurisdiksi lain.

Top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi entitas induk bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%. Pengenaan pajak tambahan ini dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR) pada Pilar 2.

Menurut OECD, insentif pajak yang bakal terdampak oleh pajak minimum global adalah tax holiday. Oleh karena itu, insentif-insentif berbasis biaya (expenditure-based tax incentive) seperti tax allowance dan investment allowance perlu lebih banyak diberikan mengingat dampak pajak minimum global terhadap insentif jenis ini masih bisa dibatasi.

Sebagai solusi jangka pendek, OECD meminta kepada setiap yurisdiksi untuk segera menerapkan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) guna menjaga basis penerimaan pajak.

Dengan QDMTT, penghasilan yang kurang dipajaki akibat adanya insentif dapat langsung dipajaki sebelum negara lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut.

ddtc

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only