Kemenkeu Tunggu Kondisi Ekonomi untuk Penerapan Pajak Karbon

Kementerian Keuangan akan menerapkan pajak karbon dengan memperhatikan waktu yang tepat. Pelaksanaan pajak karbon sebelumnya ditunda sebanyak dua kali pada April dan Juli 2022. 

“Kami tetap memperhatikan ketidakpastian tinggi, baik dari perekonomian global, dan dampak pemungutan pajak karbon kepada perekonomian kita,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jumat, 21 Oktober 2022. 

Febrio menuturkan pungutan pajak karbon disiapkan untuk mencapai target National Determined Contribution (NDC). Indonesia berkomitmen menurunkan emisi karbon dan meningkatkan bauran energi dari 29 persen menjadi 31,9 persen. 

Target itu diyakini tercapai setelah pajak karbon terlaksana. “Pajak karbon kita siapkan dalam konteks pencapaian target NDC dan climate change risk kita. Di sisi lain kita siapkan mekanisme pasar karbon yang nanti bisa kita kombinasikan dengan efektif dengan pajak karbon,” katanya.

Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk implementasi pajak karbon. Implementasi pajak karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mestinya berlaku 1 April 2022.

“Serius apa enggak, apalagi sebagai Presidensi G20 yang salah satunya membahas tentang transisi energi itu yang sudah diundangkan ditunda,” ujar dia,  18 Agustus lalu. 

Menurut Berly, penerapan pajak karbon adalah masalah kredibilitas. Dia berharap agar jangan sampai inisiasi G20 tidak kredibel karena salah satu janji Indonesia, yakni mengurangi emisi karbon, tidak dilaksanakan. “Memang, harus diakui sudah ada niatan dari pemerintah untuk menerapkan pajak karbon meskipun nilainya masih kecil. Tapi ini sudah kecil, ditunda lagi,” katanya. 

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only