DJP Ingatkan PKP Soal Batas Waktu Upload Faktur Pajak

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan perihal aturan faktur pajak berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2022.

Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Palembang Ilir Timur Desty Yoga Rahminta mengatakan sebanyak 25 pengusaha kena pajak (PKP) telah mengikuti kegiatan sosialisasi yang diadakan secara daring dan live Instagram pada 15 September 2022.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk menunjang pengetahuan dan keterampilan pajak para PKP dalam penerbitan faktur pajak berdasarkan PER-11/PJ/2022 yang berlaku mulai 1 September 2022,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (25/10/2022).

Desty menjelaskan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 diterbitkan dalam rangka memberikan kemudahan bagi PKP dalam membuat faktur pajak, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengkreditan PPN.

“Perbedaan aturan tersebut dengan peraturan sebelumnya adalah terkait dengan batas waktu upload faktur pajak. Jika sebelumnya tidak dibatasi, sekarang batas waktu upload faktur pajak setiap tanggal 15 bulan berikutnya,” tuturnya.

Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022, e-faktur wajib diunggah ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Persetujuan dari DJP diberikan sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP dan e-faktur diunggah dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Lebih lanjut, e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak. Contoh mengenai batas waktu pengunggahan (upload) dan persetujuan e-faktur tertuang dalam lampiran PER-03/PJ/2022.

DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only